Jaga Kemurnian Pancasila

Akademisi dan pengamat sosial keagamaan dan politik
Tulisan dari Sudarnoto Abdul Hakim tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

18 Agustus 1945 adalah tanggal yang sangat penting dalam sejarah politik, konstitusi dan kebangsaan Indonesia yang harus dipegang teguh oleh semua elemen bangsa. Pada tanggal itulah Pancasila ditetapkan dan diberlakukan hingga saat ini. Tidak boleh siapa pun mendegradasi, melawan, mengkhianati dan memanipulasi Pancasila.
Ketetapan pada tanggal 18 Agustus ini ada kaitannya dengan Piagam Jakarta yang disepakati tanggal 22 Juni 1945. Piagam Jakarta adalah sebuah dokumen kesepakatan antara kalangan Nasionalis dengan Islamis yang kemudian mengalami perubahan mendasar tanggal 18 Agustus 1945. Pada tanggal itulah satu-satunya tokoh dan pemimpin umat anggota BPUPKI, Ki Bagoes Hadikoesoemo, yang menentukan perjalanan bangsa. Ki Bagoes dihadapkan kepada pilihan sulit yaitu menghapus Corpus Islamicum atau 7 kata Islami yang tertera di Piagam Jakarta. Kalau tidak dihapus maka ancaman disintegrasi bangsa terjadi.
Dasar Negara dan UUD
Ki Bagoes dan para tokoh umat Islam terutama yang tergabung sebagai anggota BPUPKI merasakan bahwa perjuangan merumuskan sebuah dasar negara dan falsafah bangsa bukan perkara mudah. Sejak pidato yang disampaikan oleh para anggota BPUPKI, the founding fathers, akhir Mei dan 1 Juni 1945, perdebatan sengit terjadi. Bahasan pokoknya adalah dasar negara apakah yang harus dipilih untuk Indonesia, agama atau netral. Kalangan Nasionalis Islami mengajukan Islam sebagai dasar negara, sementara kalangan Nasionalis Sekular cenderung menolak ide dasar negara Islam. Sebuah gentlemen agreement dan keputusan politik penting dan historis kemudian terjadi yaitu Piagam Jakarta tanggal 22 Juni. Inilah keputusan politik konstitusional pertama yang dihasilkan BPUPKI sejak berdirinya.
Piagam Jakarta adalah sebuah dokumen yang mencerminkan kesepakatan, atau “al-Ahdu” menurut istilah Muhammadiyah, antara kalangan nasionalis sekular dan nasionalis Islami. Dokumen ini telah mengakomodasi pikiran mendalam dan harapan besar tentang Indonesia merdeka ke depan dan dimaksudkan sebagai Preambul atau Pembukaan UUD. Isi penting dari Piagam Jakarta ini ialah penegasan semangat perjuangan bangsa Indonesia melawan imperialisme, kapitalisme dan fasisme. Selain dari pada itu juga mengurai lima dasar negara Pancasila, persis Pancasila yang kita miliki sekarang kecuali pada Sila Pertama. Di sila pertama disebutkan “Ketoehanan, dengan kewadjiban menjalankan Sjariat Islam bagi pemeluk-pemeluknja.” Inilah yang dikenal sebagai tujuh kata Islami atau corpus Islamicum dari Piagam Jakarta. Pada tahap ini, tokoh dan pemimpin umat ikut berkontribusi melalui pidato-pidato mereka di akhir Mei 1945. Ki Bagus menyampaikan pidatonya yang cukup panjang, yang pada tahun 1952 kemudian ditulis ulang oleh Djarnawi Hadikoesoemo dan diterbitkan dengan judul “Islam sebagai dasar negara.”
Tidak sampai satu bulan sejak kesepakatan Piagam Jakarta, perdebatan kembali muncul saat menyiapkan rancangan konstitusi yaitu UUD. Dua pasal krusial (dari 47 pasal yang tersedia) tentang Presiden (pasal 4 ayat 2) dan tentang agama (pasal 28) menjadi sumber perdebatan panas karena menyangkut Islam. Sejalan dengan kesepakatan dan penerimaan Piagam Jakarta sebagai Pembukaan UUD maka seluruh pasal UUD haruslah mengikuti Piagam Jakarta. Karena itu, bagi tokoh-tokoh muslim presiden dan wakil presiden haruslah orang Indonesia asli yang beragama Islam dan agama resmi negara ialah Islam dengan tetap memberikan kebebasan dan perlindungan kepada semua penganut agama apa pun untuk melaksanakan ajaran agamanya.
Akan tetapi, pandangan ini ditolak, antara lain oleh Soekarno, dengan alasan akan mengakibatkan perpecahan bangsa. Akan tetapi setelah memperhatikan dengan seksama reaksi keras dan kritik tajam antara lain yang dilontarkan oleh Ki Bagoes maka Soekarno menyampaikan pidato tanggal 16 Juli. Di pidato ini Soekarno kembali menegaskan bahwa Piagam Jakarta harus dipertahankan dan dengan demikian pasal 4 ayat 2 dan pasal 28 haruslah menegaskan Islam. 16 Juli menjadi sangat penting karena pada tanggal itu dua persiapan dasar untuk Indonesia merdeka telah dihasilkan yaitu Piagam Jakarta dan UUD 1945.
Kembali tokoh dan pemimpin umat berperan sangat penting menegaskan pemberlakuan pasal tentang keharusan presiden dan wakil presiden orang Islam dan Islam menjadi negara resmi negara.
Penetapan Pancasila
18 Agustus 1945 adalah tanggal sangat bersejarah, selain 22 Juni sebagai penetapan Piagam Jakarta dan 16 Juli dua persiapan dasar Indonesia merdeka dirampungkan. Atas desakan aspirasi wilayah Indonesia Timur maka Corpus Islamicum di naskah Piagam Jakarta harus dihapus. Jika tidak, maka wilayah Timur akan melepaskan diri dari Indonesia. Satu-satunya tokoh yang tersedia untuk menentukan arah bangsa ini adalah Ki Bagoes. Tentu ini tantangan besar, jika tidak disebut sebagai dilema, khususnya bagi Ki Bagoes.
Perjalanan sejarah Ki Bagoes saat menjadi anggauta Priesterraden Commissie yang memperjuangkan Hukum Islam, menjadi murid KH.A.Dahlan, anggauta dan pimpinan Muhammadiyah, keterlibatannya di partai Islam pra kemerdekaan dan keterlibatannya dalam perdebatan di BPUPKI hingga penetapan Piagam Jakarta sebetulnya memberikan gambaran jelas siapa sebetulnya Ki Bagoes itu. Berikut diskripsi ringkasnya:
Ki Bagoes adalah seorang penegak Aqidah murni yang sebetulnya juga dianut dan menjadi salah satu ciri penting gerakan Muhammadiyah sebagai pemurni Aqidah. Karena itu komitmennya terhadap Tauhid tak diragukan.
Ki Bagoes adalah seorang pejuang penegak Syariah sebagai bagian dari sistim hukum di Indonesia. Ini paling tidak ia tunjukkan saat menjadi anggauta Priesterraden Commissie dan memimpin Majelis Tarjih Muhammadiyah.
Ki Bagoes adalah seorang yang sangat menghargai dan pelaku Ijtihad untuk menetapkan keputusan penting, strategis yang menyangkut kebutuhan dan hajat banyak orang. Arahnya membangun kemaslahatan bersama (Maslahah Ammah), menghindar Mafsadat. Berijtihad tidak gampang dilakukan karena akan menghadapi banyak tantangan dan dibutuhkan sikap Istiqomah.
Ki Bagoes adalah seorang yang berdedikasi, bersedia berkorban dan senantiasa bertawakal saat berjuang untuk kepentingan kemaslahatan umum.
Ki Bagoes adalah seorang pemimpin berjiwa besar, patriotik dan nasionalis.
Itulah kunci personal mengapa Ki Bagoes pada akhirnya memutuskan untuk bersedia menghapus tujuh kata Islami di Piagam Jakarta dengan syarat mengganti dengan “Yang Maha Esa.” Semua tokoh dan anggauta BPUPKI lega dan menerima usulan Ki Baoes. Jadi, Sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” adalah kontribusi jenuin Ki Bagoes dan itulah sila yang menjiwai seluruh sila dari Pancasila. Dalam waktu yang singkat, Ki Bagoes berhasil dengan cemerlang menjadi kunci Pancasila dan menyelamatkan bangsa dari ancaman disintegrasi.
Kaidah Fiqih “Dar’ul mafasid muqoddamun ala jalbil masholih” nampak dilakukan oleh Ki Bagoes. Menolak dan menghindari bahaya disintegrasi bangsa harus diprioritaskan untuk dipilih ketimbang mencari kebaikan dengan mempertahankan tujuh kata Islami. Apalagi, bagi Ki Bagoes, sila pertama itu adalah Tauhid. Dengan demikian, tak ada pilihan, Pancasila yang diputuskan 18 Agustus 1945 (bukan 22 Juni apalagi 1 Juni 1945) lah yang menjadi dasar negara, weltanschauung bangsa Indonesia. Ini adalah Pancasila yang utuh, yang murni dan tak ada perasan Trisila dan Ekasila sebagaimana yang hari ini disebut-sebut di RUU HIP.
Mengganti dan Merusak Pancasila
Pasca kemerdekaan, tercatat sudah beberapa kali Pancasila dilawan, dirusak, didegradasi dan dikhianati oleh kelompok dan kekuatan tertentu yang sistematis. Gerakan 30S/PKI adalah contoh yang sangat konkret bagaimana komunisme dan PKI mengkhianati Pancasila dan bangsa. Efek sosial, politik, psikologis dan keamanan dari pengkhianatan PKI ini sangat terasa.
Korban kejahatan PKI ini pun sangat besar dan karena itu peristiwa ini sangat traumatic bagi bangsa Indonesia. PKI telah menjadi ideologi dan gerakan yang terlarang di Indonesia dan karena itu semua elemen bangsa harus tetap waspada tentang kemungkinan munculnya kembali ideologi dan gerakan komunisme melalui banyak saluran.
Tak kalah seriusnya ialah pikiran, ideologi dan gerakan yang mengusung Islamisme untuk mengubah Indonesia menjadi Negara Islam. Dalam realitasnya, ideologi dan gerakan ini dilakukan dengan berbagai cara. Untuk memberikan contoh DI/TII dan NII, maka ideologi Islamisme ini dilakukan dengan pendekatan militer dan tentu kekerasan.
Gerakan model ini, seperti juga PKI, sudah ditumpas meskipun mungkin saja, karena faktor faktor tertentu, bisa bermetamorfosa di kemudian hari. Kemudian ada juga yang menggunakan pendekatan Irhaby atau terror dengan mengusung ideologi Salafy Jihady. Inilah yang dilakukan oleh kelompok dan jaringan terorisme bahkan tingkat global.
Perlawanan terhadap terorisme dan faham-faham fanatik ekstrim yang menggunakan simbol-simbol Islam terus dilakukan dengan berbagai pendekatan mengingat betapa kompleknya soal ini, hingga hari ini.
Cara lain yang dilakukan oleh pengusung Islamisme di Indonesia ialah membangun jaringan melalui edukasi, training, halaqoh-halaqoh yang umumnya diikuti oleh kaum terpelajar. Kalangan ini tidak melakukan tindakan kekerasan dan apalagi pemberontakan seperti yang dilakukan oleh komunisme dan Salafy Jihady Qitaly di atas. Bahkan cara-cara politik konstitusional yang tersedia dalam sisitim demokrasipun (misalnya membentuk partai) tidak digunakan, karena demokrasi adalah sistim Kufur. Kelompok inipun, saat ini, dilarang karena ideologi Islamisme Kekhalifahan yang diusung dipercayai akan menggantikan dasar negara dan ideologi Pancasila serta menggantikan Republik Indonesia sebagai produk sistim demokrasi dengan Kekhalifahan.
Saat ini, hari-hari ini RUU HIP inisiatif DPR (usulan fraksi PDI-P) sedang dipermatang. Reaksi keras telah muncul dari banyak elemen masyarakat termasuk MUI dan sejumlah ormas Islam mainstream seperti Muhammadiyah, NU, PERSIS, al-Washliyah. Mereka menolak RUU ini karena dinilai mengandung banyak problem.
Salah satu problem penting ialah bahwa RUU ini telah mendegradasi Pancasila. Ideologi dan dasar negara Pancasila tidak memerlukan sebuah undang-undang haluan ideologi Pancasila. Rancangan undang-undang ini justru malah mengkerdilkan Pancasila yang telah dirumuskan melalui perjuangan berat para pemimpin bangsa the founding fathers.
Melihat naskah RUU, nampak dengan jelas bahwa pidato Soekarno 1 Juni menjadi rujukan inspirasi dan kuat indikasi ingin mengubur dua peristiwa sangat penting yaitu 22 Juni dan 18 Agustus 1945 di mana Soekarno sendiri menjadi bagian penting.
Ide pemerasan Trisila dan Ekasila yang disebut-sebut dalam RUU memperkuat gambaran adanya defisit intelektual untuk meminjam istilah Yudhi Latif. Bahkan, kuat sekali kesan aroma komunisme di balik RUU HIP ini karena tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Ajaran Komunis/Marxisme sebagai salah satu landasannya. RUU HIP ini menggambarkan munculnya semangat “Soekarnois Chauvinistik” di kalangan inisiator yang justru akan merusak nama baik Sang Proklamator.
Karena itu, seruan yang perlu digaungkan ialah tolak RUU HIP, jaga kemurnian Pancasila dan yang lebih penting adalah implementasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan secara konsekwen. Pancasila harus mendasari sistem sosial kita, sistem ekonomi kita, sistem politik kita. Wallahu a’lam.
