Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Bahasan Sisi Hukum Populer
6 April 2022 17:16 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Sufyan Muhammad tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Judul: Hukum Acara Pidana (Prespektif KUHP dan Peraturan Lainnya)
Penulis: Dr. Erdianto Effendi, S.H., M.Hum.
ADVERTISEMENT
Penerbit: PT. Refika Aditama
Cetakan: November 2021 (I)
Halaman: 262
ISBN: 978-623-6232-23-1
Harga: Rp77.000
Saat ini, bicara soal pidana, bukan lagi istilah yang awam di kalangan masyarakat. Faktanya, hampir seluruh masyarakat di Indonesia mengetahui maksud general dari hukum pidana. Banyak kasus di Indonesia yang berakhir dengan keputusan terkait tindak pidana.
Pun demikian, jika kita gali lebih dalam, kita dapat menemukan hukum acara pidana di dalam hukum pidana. Terdapat perbedaan diantara dua istilah tersebut, yang dimana jika hukum pidana mengatur kejahatan-kejahatan tindak pidana yang ada dan pelaku dalam kejahatan tersebut dapat dihukum. Sementara hukum acara pidana yaitu mengatur segala sesuatu yang terstrukutur atau prosedural terkait cara menindaklajuti kejahatan atau tindak pidana tersebut.
ADVERTISEMENT
Melalui penjabaran singkat di atas, kita dapat mengetahui bahwa hukum acara pidana merupakan suatu pedoman pelaksanaan penegak hukum tindak pidana yang dapat membatasi kewenangan penegak hukum dalam melakukan proses penegakan hukum. Salah satu kasus yang dimana penyelesaiannya sesuai dengan hukum acara pidana yaitu kasus Nurhayati, seorang aparat desa di Cirebon, mengenai dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dikarenakan melaporkan kepala desa yang korupsi.
Banyak ahli hukum menyatakan mendukung bahwa penyelesaian kasus Nurhayati sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku. Hukum acara pidana yang dimaksud yaitu bahwa berkas dari kasus Nurhayati sudah dinyatakan P-21, maka artinya berkas tersebut telah dinyatakan lengkap secara formal dan materiil untuk disidangkan. Penyidik dari kepolisian pun sudah menyerahkan tersangka serta barang bukti kepada penuntut umum, bukan malah menghentikan penyidik yang dimana hal tersebut tidak sesuai hukum acara pidana.
ADVERTISEMENT
Dikarenakan kasus Nurhayati sudah sampai ditahap P-21, maka yang mempunyai kewenangan untuk menghentikan kasus beliau ialah pihak kejaksaan itu atas dasar asas oportunitas dan dominis litis (pemilik gugatan) dari seorang jaksa.
Bagi kebanyakan orang yang belum begitu paham atau bahkan belum mengetahui mengenai serbaserbi hukum, maka akan sulit untuk mengerti terkait penjabaran-penjabaran hukum pada suatu perkara. Hal tersebut juga dapat menyebabkan kesalahan dalam menangkap dan memahami informasi yang diberikan oleh media masa mengenai suatu perkara. Termasuk terkait hal tadi, yakni hukum acara pidana yang sebagian orang masih beranggapan bahwa istilah tersebut sama dengan hukum pidana, padahal kedua istilah tersebut memiliki pengertian berbeda.
Oleh karena itu, perlu ada suatu referensi yang dimana dapat memberikan informasi kepada masyarakat mengenai hukum hukum di Indonesia terutama mengenai hukum pidana dan hukum acara pidana. Dr. Erdianto Effendi, S.H., M.Hum sebagai penulis, saat ini merupakan dosen tetap pada Fakultas Hukum Universitas Riau di Pekanbaru yang sangat kompoten membahas materi terkait hukum pidana tersebut.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, karya ini dirilis dengan maksud melengkapi literatur tentang hukum acara pidana Indonesia yang dapat dibaca dan dimanfaatkan ilmunya oleh orang
banyak. Sistematika penyajian dalam buku ini cukup berbeda dan informasi yang diberikan merupakan ulasan-ulasan ungkapan penulis yang didukung dengan pengalaman penulis, baik sebagai akademisi yang mengajar mata kuliah hukum acara pidana, maupun sebagai akademisi yang terlibat proses penegakan hukum itu sendiri melalui pemberian keterangan dalam proses penyidikan ataupun proses persidangan di pengadilan selaku ahli hukum pidana.
Informasi yang disampaikan dalam buku ini terbilang cukup lengkap, mudah dipahami dan cukup menarik perhatian sehingga dapat membuat pembaca tidak merasa bosan ketika membaca buku ini. Oleh karena itu, di tengah turbulensi informasi valid di negeri ini (termasuk di bidang hukum), buku ini dapat menjadi referensi cukup baik bagi mereka yang ingin mengetahui informasi mengenai hukum acara pidana. (Dr. Muhammad Sufyan Abdurrahman, Dosen Digital PR Telkom University)
ADVERTISEMENT