Masalah Hukum Kesehatan Kekinian

Sufyan Muhammad
A Book Lover, also Telkom University Digital Public Relations Lecturer
Konten dari Pengguna
3 November 2021 8:21 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sufyan Muhammad tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Masalah Hukum Kesehatan Kekinian
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Judul: Pelimpahan Wewenang & Perlindungan Hukum Tindakan Kedokteran Kepada Tenaga Kesehatan
ADVERTISEMENT
Penulis: Makmur Jaya Yahya, S.Kep., M.H.Kes.
Penerbit: PT. Refika Aditama
Cetakan: Agustus 2020 (I)
Halaman: 250
ISBN: 978-623-7060-71-0
Harga: Rp69.000
Hubungan dokter dan pasien disebut dengan hubungan terapeutik (transaksi penyembuhan), yakni pasien seringkali hanya dianggap sebagai objek dalam transaksi tersebut. Pun demikian, dengan berkembangnya ilmu kedokteran, pasien tidak lagi dianggap seperti itu dan kedudukan dokter kini lebih dipandang sebagai ilmuwan yang memiliki pengetahuan untuk menyembuhkan penyakit.
Pada masa sebelum Hippocrates "bapak ilmu kedokteran modern", hubungan antara dokter dan pasien bersifat paternalistik yang mana partisipasi pasien yang dibolehkan hanyalah patuh secara mutlak kepada dokter.
Pola hubungan ini tentu bertolak belakang dengan yang terjadi seharusnya, dimana pasien lebih mengetahui yang terbaik bagi dirinya daripada sang dokter.
ADVERTISEMENT
Hubungan dokter dan pasien sangat tidak seimbang hingga pada saat sebelum lahir negara hukum paham Kant dan Fichte yaitu negara polisis. Pada masa pemerintahan Lodewijk XIV di Perancis, muncul aliran mercantilisme yang mempengaruhi cara berpikir penguasa bahwa kemakmuran perlu dimasukkan dalam tujuan negara.
Pada transaski terapeutik terdapat perjanjian antara dokter dan pasien berupa hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak.
Saat ini, kesehatan merupakan hal penting yang diperhatikan pemerintah dalam rangka membentuk masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Dengan memperhatikan peranan kesehatan, perlu upaya yang lebih memadai bagi peningkatan derajat kesehatan dengan mempergunakan jasa tenaga.
Kewenangan untuk melaksanakan upaya kesehatan tersebut memerlukan peraturan hukum sebagai dasar pembenaran hukum dalam wewenang kesehatan.
ADVERTISEMENT
Buku ini adalah sebuah karya penting yang menyajikan segala perlindungan dan sumber hukum mengenai kesehatan serta wewenang yang dimiliki rumah sakit, dokter, perawat, maupun pasien.
Hubungan hukum antara dokter dengan perawat dapat merupakan rujukan atau delegasi kewenangan. Para dokter tidak bisa bekerja tanpa bantuan para perawat, sebaliknya, perawat tidak berwenang untuk bertindak secara mandiri tanpa adanya rujukan atau delegasi kewenangan dari dokter kecuali dalam bidang tertentu yang sesuai dengan bidang ilmunya dan memang termasuk usaha keperawatan (nursing care).
Secara garis besar, perawat mempunyai beberapa peran yaitu peran perawatan (caring role/independent), peran koordinatif (coordinative/independent), dan peran terapeutic (therapeutic role/dependent).
Perspektif berbeda yang dimiliki dokter dan perawat dalam memandang pasien menyebabkan munculnya hambatan-hambatan teknik pada saat melakukan pelayanan kesehatan.
ADVERTISEMENT
Hambatan dalam hubungan antara dokter dan perawat sering dijumpai pada tingkat profesional dan institusional.
Secara spesifik, penulis dalam buku ini menjabarkan mengenai standar profesi dan standar operasional prosedur (SOP) dalam profesi kedokteran.
Terdapat tiga pokok standar profesi kedokteran yaitu kewenangan, kemampuan rata-rata, dan ketelitian yang umum. Sedangkan menurut sifatnya, ada dua landasan kewenangan yang dapat dibedakan tetapi menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Pertama, kewenangan berdasarkan keahlian yang dimiliki dokter, kewenangan tersebut disebut dengan kewenangan keahlian yang melekat pada individu dokter. Kedua, kewenangan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang disebut kewenangan formal.
Pada 8 bab buku ini, penulis telah menjawab bagaimana cara mengaplikasikan pelimpahan wewenang tindakan kedokteran kapada tenaga kesehatan serta aturan-aturan yang berlaku sehingga perawat dan tenaga kesehatan terhindar dari malapraktik dan mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Pada masa pandemi sekarang, buku ini jelas-jelas menemukan urgensi dan relevansinya. (Dr. Muhammad Sufyan Abdurrahman, Dosen Digital PR Telkom University & Esti Fauziyah, Alumni Digital PR Telkom University)