Konten dari Pengguna

Menggiring Bank Syariah Ke Posisi Ideal

Sufyan Muhammad

Sufyan Muhammad

A Book Lover, also Telkom University Digital Public Relations Lecturer

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sufyan Muhammad tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Buku Manajemen Pembiayaan Mudharabah
zoom-in-whitePerbesar
Buku Manajemen Pembiayaan Mudharabah

Judul : Manajemen Pembiayaan Mudharabah

Penulis : Prof. Muhammad

Penerbit : PT Remaja Rosdakarya

Cetakan : 2019

Halaman : 388

ISBN : 978-602-446-348-9

Harga : Rp 88.000

Khususnya sejak era reformasi, dengan diawali Bank Muammalat, perbankan syariah semarak di negeri ini. Tak hanya yang berdiri sendiri, perbankan umum nasional hingga BPR pun sama semangat nya mendirikan unit usaha syariah.

Sekalipun begitu, harus diakuai, kinerja perbankan syariah ini masih jomplang dari bank konvensional. Bank syariah pionir di tanah air, Bank Muammalat dan Bank Syariah Mandiri, misalnya, memiliki kinerja keuangan sangat jauh dari pionir bank umum Indonesia, BRI. Dengan usia lebih dari 1 abad, sedangkan Bank Muammalat setengah abad pun belum, maka wajar saja jika kinerjanya disebut hanya 1/10-nya. Jadi, status negara Muslim terbesar di dunia, tidaklah otomatis jadi jaminan. Demikian pula dengan kondisi ideal penerapan operasional bank syariah itu sendiri.

Hal ini terlihat dari problem awal buku terbitan Remaja Rosda Karya ini. Bahwa dari aneka jenis produk perbankan syariah, dominasi penggunaan masih dari pembiayaan murabahah / jual beli. Kondisi ini terjadi di Indonesia dan mayoritas dunia.

Pola pembiayaan lainnya, semisal mudharobah (bagi hasil) serta ijarah dan ijarah muntahia bittamlik (sewa), masih banyak belum dilirik. Dari numerik, murabahah memiliki pangsa 72,21% sementara mudharobah baru 14,33% per tahun 2002 lalu. Situasi inilah di mata penulis buku, yang menyiratkan masih senjangnya teori dan praktek, rerata teori menyebutkan bank syariah berkeinginan mengembangkan produk bagi hasil namun masyarakat belum menyedikan iklim yang diinginkan.

Karenanya, buku ini terutama berusaha mengikis situasi tersebut. Terutama pada dua kondisi penyebab rendahnya pembiayaan mudharobah tersebut. Pertama, praktisi perbankan syariah belum memahami baik konsep dan praktiknya terutama terkait resiko yang sarat di dalamnya. Kedua, kondisi masyarakat yang belum semuanya jujur dan transparan (rangking lima negara terkorup dunia), sehingga skema bagi hasil malah merugikan.

Mudharobah sendiri berusaha menanggung bersama untung dan rugi antara perbankan syariah (principals) dengan nasabah (agents). Selain perlu transparan, diperlukan juga sejumlah strategi agar kontribusi pembiayaan bagi hasil ini terus meningkat. Taktik ini dijabarkan detil dan bertahap dalam 15 bab buku ini.

Misalnya tentang Permasalahan dan Pengendalian Pembiayaan Mudharabah (Bab 8), Masalah Agency dalam Kontrak Mudharobah (Bab 9), Peran Institusi Bank Manager dalam Pembiayaan Mudharobah (Bab 12), dan seterusnya.

Selain teknis operasional, strategi yang disampaikan penulis juga berusaha memadukan kaidah fiqh dari Mahdzab Hanafi dan Syafi'i. Makanya, selain selaras dari sisi praktek bisnis profesional, juga sejalan dari aspek syar'i.

Dua saran yang diberikan di bab penutup juga menarik ditelaah, setidaknya direnungkan. Bahwa mudharobah sebaiknya dilembagakan dalam bentuk baitul maal (tak hanya menjadi Lembaga Amil Zakat Shadaqoh) dan atau mudharobah malah sama sekali tidak dilembagakan dalam bentuk apapun.

Kesimpulannya, ini referensi berharga dalam upaya menaikkan kelas dan kebermanfaatan perbakan syariah ke dalam posisi ideal semestinya. (Muhammad Sufyan Abd, Prodi Digital PR Fakultas Komunikasi dan Bisnis Telkom University)