Doxing: Media Sosial sebagai Bentuk Kejahatan Siber Dalam Perspektif Hukum

Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Pamulang
·waktu baca 13 menit
Tulisan dari Dewi Puspita Sari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perkembangan Media Sosial dan Munculnya Fenomena Doxing
Perkembangan teknologi digital beberapa tahun terakhir membuat media sosial menjadi bagian yang hampir tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat. Aktivitas sehari-hari seperti belajar, bekerja, berbelanja, hingga menyampaikan pendapat kini dilakukan melalui internet. Berdasarkan laporan, jumlah pengguna internet di Indonesia kembali meningkat sekitar enam juta pengguna pada tahun 2026. Angka tersebut menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia semakin aktif menggunakan ruang digital untuk berkomunikasi dan mencari informasi. Kehadiran media sosial seperti Instagram, TikTok, X, dan Facebook juga membuat arus informasi menjadi sangat cepat dan sulit dikendalikan.
Di satu sisi, perkembangan media sosial memberikan dampak positif karena masyarakat menjadi lebih bebas menyampaikan pendapat. Banyak isu sosial, hukum, hingga politik dapat dengan cepat mendapat perhatian publik karena bantuan media sosial. Ruang digital akhirnya menjadi tempat baru bagi masyarakat untuk berdiskusi, mengkritik kebijakan, bahkan menyuarakan keresahan mereka secara terbuka. Namun kebebasan tersebut sering kali digunakan tanpa mempertimbangkan batas etika maupun hukum. Tidak sedikit pengguna media sosial yang merasa bebas menyerang orang lain hanya karena merasa terlindungi oleh layar dan akun anonim.
Kondisi tersebut kemudian melahirkan berbagai bentuk kejahatan siber baru, salah satunya adalah doxing. Doxing merupakan tindakan menyebarkan data pribadi seseorang tanpa izin melalui internet atau media sosial. Data yang disebarkan dapat berupa nomor telepon, alamat rumah, identitas keluarga, akun pribadi, hingga dokumen tertentu yang bersifat rahasia. Awalnya tindakan ini sering dianggap sebagai bentuk candaan atau pelampiasan emosi di media sosial. Namun dalam praktiknya, doxing justru menjadi tindakan yang sangat berbahaya karena dapat mengancam keamanan dan privasi korban.
Fenomena doxing menjadi semakin serius karena masyarakat sering tidak menyadari bahwa tindakan tersebut dapat melanggar hukum. Banyak pengguna internet menganggap penyebaran data pribadi hanyalah bagian dari “spill informasi” atau bentuk balas dendam di media sosial. Padahal, data pribadi merupakan hak privasi yang dilindungi hukum dan tidak boleh disebarkan sembarangan tanpa persetujuan pemilik data. Ketika informasi pribadi sudah tersebar di internet, korban biasanya akan kesulitan mengendalikan penyebaran ulang data tersebut.
Dalam kondisi tertentu, korban bahkan bisa mengalami intimidasi, ancaman, hingga gangguan psikologis yang berkepanjangan. Kasus dugaan penyebaran nomor pribadi Gubernur Nusa Tenggara Barat tahun 2026 menjadi salah satu contoh nyata meningkatnya praktik doxing di Indonesia. Kasus tersebut kemudian ditangani oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat. Peristiwa ini menunjukkan bahwa doxing tidak hanya menyasar masyarakat biasa, tetapi juga pejabat publik. Jika seorang kepala daerah saja dapat menjadi korban penyebaran data pribadi, maka masyarakat umum tentu memiliki risiko yang lebih besar terhadap ancaman serupa di ruang digital.
Memahami Pengertian Doxing dan Bentuk Penyebaran Data Pribadi
Istilah doxing sebenarnya berasal dari kata “documents” atau “docs” yang kemudian berkembang menjadi istilah doxing dalam budaya internet. Secara sederhana, doxing dapat dipahami sebagai tindakan mengumpulkan dan menyebarluaskan informasi pribadi seseorang tanpa izin dengan tujuan tertentu. Tujuan tersebut biasanya berupa intimidasi, mempermalukan korban, membangun opini publik, atau bahkan memancing serangan dari pengguna internet lainnya. Dalam perkembangannya, doxing menjadi salah satu bentuk cyber harassment yang cukup sering terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Di media sosial, bentuk doxing sangat beragam dan sering kali dilakukan secara terangterangan. Ada yang menyebarkan nomor telepon seseorang agar korban menerima spam dan ancaman dari banyak orang. Ada juga yang membagikan alamat rumah korban dengan tujuan mempermalukan atau membuat korban merasa tidak aman. Dalam beberapa kasus, identitas keluarga korban juga ikut disebarluaskan sehingga bukan hanya korban utama yang terdampak, tetapi juga orang-orang terdekatnya. Tindakan seperti ini menunjukkan bahwa doxing tidak bisa dianggap sebagai sekadar candaan internet biasa.
Selain itu, akun media sosial pribadi juga sering menjadi sasaran doxing. Banyak pengguna internet mencari jejak digital seseorang lalu menyebarkannya untuk membangun narasi tertentu di media sosial. Foto pribadi, riwayat pendidikan, tempat kerja, hingga hubungan keluarga sering kali dijadikan bahan konsumsi publik tanpa izin pemilik data. Akibatnya, korban dapat kehilangan privasi dan mengalami tekanan sosial yang cukup besar. Hal ini semakin diperparah ketika informasi tersebut disebarluaskan secara massal oleh banyak akun lain.
Platform media sosial seperti X, TikTok, Instagram, Telegram, dan Facebook menjadi tempat yang paling sering digunakan dalam praktik doxing. Penyebaran data pribadi di platform tersebut sangat cepat karena sistem algoritma media sosial mendukung konten viral. Dalam hitungan menit, informasi pribadi seseorang dapat tersebar luas dan dilihat ribuan orang. Tidak jarang korban baru menyadari dirinya menjadi target doxing setelah menerima ancaman atau pesan dari orang tidak dikenal. Situasi ini menunjukkan bahwa perkembangan teknologi digital juga meningkatkan risiko penyalahgunaan data pribadi masyarakat.
Dalam perspektif hukum, doxing pada dasarnya termasuk tindakan penyebaran data pribadi tanpa hak. Oleh sebab itu, tindakan ini tidak bisa dipisahkan dari pembahasan mengenai perlindungan privasi dan hak asasi manusia di ruang digital. Walaupun istilah doxing belum diatur secara khusus dalam hukum pidana Indonesia, perbuatannya tetap dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum apabila memenuhi unsur tertentu. Karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa aktivitas di media sosial tetap memiliki batas hukum yang harus dihormati oleh setiap pengguna internet.
Mengapa Doxing Semakin Marak di Media Sosial?
Salah satu faktor utama meningkatnya praktik doxing adalah budaya viral yang berkembang di media sosial. Banyak pengguna internet berlomba-lomba menjadi pusat perhatian dengan membagikan informasi yang dianggap sensasional. Dalam kondisi seperti ini, data pribadi seseorang sering dijadikan bahan konsumsi publik demi mendapatkan komentar, likes, atau perhatian dari pengguna lain. Fenomena tersebut membuat penyebaran informasi pribadi menjadi semakin mudah dan cepat. Padahal, tidak semua informasi layak untuk dikonsumsi publik.
Selain budaya viral, anonimitas internet juga menjadi faktor yang memperburuk kondisi tersebut. Banyak pengguna media sosial merasa lebih berani melakukan tindakan menyerang karena identitas mereka tidak terlihat secara langsung. Akun anonim sering digunakan untuk menyebarkan data pribadi, melakukan penghinaan, hingga memancing perundungan massal terhadap korban. Rasa aman di balik layar membuat sebagian orang tidak memikirkan dampak hukum maupun dampak psikologis yang akan dialami korban. Akibatnya, ruang digital menjadi tempat yang cukup rawan terhadap tindakan intimidasi.
Rendahnya literasi digital masyarakat juga menjadi penyebab meningkatnya kasus doxing. Berdasarkan informasi, tantangan literasi digital di era banjir informasi masih menjadi persoalan penting di Indonesia. Banyak masyarakat belum memahami bahwa menyebarkan data pribadi orang lain tanpa izin dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Sebagian orang bahkan menganggap tindakan tersebut sebagai sesuatu yang normal selama dilakukan di media sosial. Kondisi ini menunjukkan bahwa edukasi mengenai etika digital masih sangat diperlukan.
Faktor emosi juga sering menjadi pemicu terjadinya doxing. Ketika terjadi perdebatan di media sosial, banyak pengguna internet kehilangan kontrol dan akhirnya menyerang kehidupan pribadi lawan debatnya. Informasi pribadi kemudian digunakan untuk mempermalukan atau menjatuhkan korban di ruang publik. Dalam beberapa kasus, tindakan tersebut dilakukan hanya karena perbedaan pandangan politik, fandom, atau konflik pribadi yang sebenarnya sepele.
Namun dampak yang ditimbulkan justru bisa sangat besar bagi korban. Kurangnya kesadaran hukum masyarakat membuat praktik doxing terus berulang tanpa rasa takut. Banyak pengguna media sosial belum memahami bahwa aktivitas digital tetap berada dalam pengawasan hukum. Padahal, penyebaran data pribadi tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik maupun Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Oleh karena itu, peningkatan kesadaran hukum dan literasi digital menjadi langkah penting untuk mengurangi praktik doxing di Indonesia.
Dampak Doxing terhadap Kehidupan Korban
Bagi sebagian orang, doxing mungkin terlihat seperti masalah kecil di media sosial. Namun bagi korban, dampaknya bisa sangat serius dan berlangsung dalam waktu lama. Ketika data pribadi seseorang tersebar di internet, korban akan kehilangan rasa aman karena identitasnya dapat diakses oleh siapa saja. Tidak sedikit korban yang akhirnya merasa takut menggunakan media sosial atau beraktivitas di ruang publik karena khawatir menjadi sasaran ancaman. Situasi ini menunjukkan bahwa doxing memiliki dampak nyata terhadap kehidupan sehari-hari korban.
Gangguan privasi menjadi dampak paling awal yang biasanya dirasakan korban. Informasi pribadi yang seharusnya bersifat rahasia tiba-tiba diketahui banyak orang tanpa persetujuan pemilik data. Korban sering menerima telepon tidak dikenal, pesan ancaman, hingga spam yang mengganggu aktivitas sehari-hari. Dalam beberapa kasus, korban bahkan mengalami penguntitan atau intimidasi langsung karena alamat rumahnya tersebar di internet. Hal tersebut menunjukkan bahwa doxing dapat berkembang menjadi ancaman keamanan yang nyata.
Selain ancaman fisik, korban juga sering mengalami tekanan psikologis yang cukup berat. Banyak korban merasa malu, cemas, dan takut karena kehidupan pribadinya menjadi konsumsi publik. Tidak sedikit yang mengalami stres berkepanjangan akibat perundungan massal di media sosial. Dalam kondisi tertentu, korban bahkan menarik diri dari lingkungan sosial karena merasa kehilangan rasa aman dan kepercayaan diri. Dampak psikologis seperti ini sering kali tidak terlihat, tetapi sangat mempengaruhi kondisi mental korban.
Doxing juga dapat memicu cyberbullying dalam skala yang lebih besar. Setelah data pribadi korban tersebar, pengguna internet lain biasanya ikut menyerang korban melalui komentar, pesan pribadi, maupun unggahan di media sosial. Korban kemudian menjadi sasaran penghinaan dan tekanan sosial secara terus-menerus. Kondisi ini dapat merusak hubungan sosial korban, baik di lingkungan pertemanan, pendidikan, maupun pekerjaan. Tidak sedikit korban yang akhirnya kehilangan kesempatan kerja atau mengalami kerugian sosial akibat informasi pribadi yang tersebar luas.
Karena itu, doxing seharusnya tidak dipandang hanya sebagai fenomena internet biasa. Penyebaran data pribadi tanpa izin dapat menimbulkan kerugian yang sangat kompleks, mulai dari kerugian psikologis, sosial, hingga keamanan pribadi korban. Dalam konteks hukum pidana, tindakan tersebut layak dipandang sebagai bentuk kejahatan siber yang serius karena menyangkut hak privasi dan keselamatan individu di ruang digital. Oleh sebab itu, perlindungan terhadap korban doxing menjadi hal yang penting untuk diperhatikan dalam perkembangan hukum digital di Indonesia.
Tinjauan Hukum Pidana terhadap Tindakan Doxing
Perkembangan praktik doxing di Indonesia menunjukkan bahwa penyebaran data pribadi di media sosial bukan lagi sekadar persoalan etika digital, tetapi sudah masuk ke ranah hukum pidana. Walaupun istilah doxing belum diatur secara khusus dalam peraturan perundangundangan Indonesia, tindakan penyebaran data pribadi tanpa izin tetap dapat dijerat menggunakan beberapa ketentuan hukum yang berlaku. Dalam praktiknya, aparat penegak hukum biasanya menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, UndangUndang Perlindungan Data Pribadi, serta beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk menindak pelaku. Hal ini menunjukkan bahwa negara sebenarnya sudah memiliki dasar hukum untuk memberikan perlindungan terhadap korban penyebaran data pribadi di ruang digital.
Salah satu aturan yang paling sering digunakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam Pasal 26 ayat (1) dijelaskan bahwa penggunaan setiap informasi yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan. Ketentuan ini menegaskan bahwa data pribadi merupakan bagian dari hak privasi yang dilindungi hukum. Apabila seseorang menyebarkan nomor telepon, alamat rumah, atau identitas pribadi orang lain tanpa izin melalui media sosial, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak privasi korban. Selain itu, korban juga dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan data pribadi tersebut.
Tidak hanya itu, ketentuan pidana dalam UU ITE juga dapat dikenakan apabila doxing disertai unsur ancaman, intimidasi, atau pencemaran nama baik. Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 mengatur mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik melalui sistem elektronik. Sementara Pasal 29 mengatur larangan mengirim ancaman kekerasan atau menakut-nakuti melalui media elektronik. Dalam banyak kasus, penyebaran data pribadi sering disertai serangan digital berupa ujaran kebencian, intimidasi, hingga perundungan massal terhadap korban. Oleh sebab itu, pelaku doxing dapat dijerat menggunakan pasal tambahan apabila tindakannya terbukti menimbulkan ancaman psikologis maupun kerugian sosial bagi korban.
Selain UU ITE, perlindungan terhadap data pribadi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Dalam Pasal 65 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum. Kemudian Pasal 65 ayat (2) melarang pengungkapan data pribadi yang bukan miliknya kepada publik tanpa persetujuan pemilik data. Ketentuan ini sangat relevan dengan praktik doxing karena inti dari tindakan tersebut adalah penyebaran data pribadi seseorang tanpa izin. Apabila pelanggaran tersebut terbukti dilakukan secara melawan hukum dan merugikan korban, maka pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Sanksi pidana terhadap pelanggaran data pribadi diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pelaku yang secara melawan hukum memperoleh, mengungkapkan, atau menggunakan data pribadi milik orang lain dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak lima miliar rupiah. Kehadiran UU Perlindungan Data Pribadi sebenarnya menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap korban kejahatan digital.
Namun dalam praktiknya, penegakan hukum terhadap kasus doxing masih menghadapi berbagai hambatan, seperti sulitnya pelacakan akun anonim, penyebaran data yang sangat cepat, hingga rendahnya kesadaran masyarakat mengenai perlindungan data pribadi. Dalam perspektif hukum pidana, doxing juga dapat dikaitkan dengan unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika penyebaran data pribadi dilakukan dengan tujuan mengancam, memeras, atau menyerang kehormatan korban, maka pelaku dapat dikenakan pasal terkait ancaman, penghinaan, maupun perbuatan tidak menyenangkan.
Oleh sebab itu, doxing tidak bisa lagi dianggap sebagai tindakan sepele di media sosial. Perkembangan teknologi digital justru menuntut adanya penegakan hukum yang lebih tegas agar masyarakat merasa aman dalam menggunakan ruang digital dan hak privasi setiap individu tetap terlindungi.
Kesimpulan
Perkembangan media sosial memang memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat dalam berkomunikasi dan menyampaikan pendapat. Namun di balik kebebasan tersebut, muncul berbagai persoalan baru yang mengancam privasi dan keamanan pengguna internet. Salah satu persoalan yang semakin sering terjadi adalah doxing, yaitu tindakan menyebarkan data pribadi seseorang tanpa izin melalui media sosial atau internet. Fenomena ini menunjukkan bahwa ruang digital tidak selalu menjadi tempat yang aman apabila digunakan tanpa kesadaran hukum dan etika.
Doxing bukan sekadar tindakan “spill data” seperti yang sering dianggap masyarakat di media sosial. Dampaknya dapat sangat serius, mulai dari ancaman keamanan, tekanan psikologis, cyberbullying, hingga kerugian sosial dan ekonomi bagi korban. Kasus penyebaran nomor pribadi Gubernur NTB tahun 2026 menjadi contoh bahwa praktik doxing dapat menyasar siapa saja, termasuk pejabat publik. Situasi ini membuktikan bahwa perlindungan data pribadi menjadi isu yang semakin penting di era digital.
Walaupun Indonesia sudah memiliki beberapa aturan seperti UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi, praktik doxing masih menghadapi berbagai hambatan dalam penegakan hukumnya. Oleh sebab itu, diperlukan kesadaran bersama bahwa menjaga privasi digital merupakan tanggung jawab semua pihak. Media sosial seharusnya digunakan secara bijak, bukan menjadi ruang untuk menyebarkan kebencian dan data pribadi orang lain.
Saran
Pemerintah perlu memperkuat edukasi mengenai literasi digital dan perlindungan data pribadi kepada masyarakat, terutama bagi pengguna media sosial yang aktif di ruang digital. Edukasi tersebut penting agar masyarakat memahami bahwa penyebaran data pribadi tanpa izin dapat menimbulkan dampak hukum maupun dampak sosial yang serius.
Selain itu, regulasi mengenai doxing juga perlu diperjelas agar aparat penegak hukum memiliki dasar yang lebih kuat dalam menangani kasus penyebaran data pribadi.Masyarakat juga harus lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah membagikan informasi pribadi secara terbuka. Pengguna internet perlu memahami bahwa setiap unggahan memiliki jejak digital yang sulit dihapus setelah tersebar. Di sisi lain, pengguna media sosial juga sebaiknya tidak ikut menyebarkan ulang data pribadi orang lain hanya karena mengikuti tren atau emosi sesaat. Kesadaran sederhana seperti ini dapat membantu menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi semua pihak.
