Konten dari Pengguna

GloBE Rules dan Hak Pemajakan Indonesia

Dewi Puspita Sari

Dewi Puspita Sari

Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Pamulang

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dewi Puspita Sari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

photo by AI
zoom-in-whitePerbesar
photo by AI

Ada satu persoalan dalam sistem pajak global yang menurut saya cukup menarik untuk dibahas. Perusahaan multinasional bisa mendapatkan keuntungan yang sangat besar dari aktivitas bisnis di berbagai negara, tetapi pajak yang dibayarkan belum tentu sebanding dengan keuntungan tersebut.

Hal ini salah satunya terjadi karena perusahaan multinasional dapat memanfaatkan perbedaan aturan pajak antarnegara. Keuntungan perusahaan dapat dialihkan melalui anak perusahaan yang berada di negara dengan tarif pajak lebih rendah. Salah satu praktik yang sering dibahas dalam persoalan ini adalah Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).

Masalahnya, ketika keuntungan dipindahkan ke negara dengan pajak rendah, negara tempat kegiatan ekonomi sebenarnya berlangsung bisa kehilangan potensi penerimaan pajak. Bagi negara berkembang seperti Indonesia, persoalan ini tentu tidak sederhana karena penerimaan pajak memiliki peran penting dalam membiayai pembangunan.

Karena itu, muncul upaya bersama di tingkat internasional melalui OECD dan G20. Indonesia sendiri menjadi bagian dari Inclusive Framework dan ikut menyepakati Two-Pillar Solution pada Oktober 2021 yang melibatkan lebih dari 130 yurisdiksi.

Salah satu bagian yang menarik adalah Pilar Dua. Sederhananya, Pilar Dua memperkenalkan gagasan bahwa perusahaan multinasional besar seharusnya dikenai pajak minimum global sebesar 15 persen. Mekanismenya dikenal melalui Global Anti-Base Erosion Rules atau GloBE Rules.

Tujuannya cukup jelas. Perusahaan tidak seharusnya dapat terus-menerus mengurangi beban pajaknya hanya dengan memindahkan keuntungan ke negara yang mengenakan pajak sangat rendah.

Tetapi menurut saya, persoalan sebenarnya justru muncul setelah kesepakatan internasional tersebut dibuat. Menyepakati aturan di tingkat internasional tentu berbeda dengan menerapkannya ke dalam sistem hukum nasional. Indonesia perlu memastikan bahwa aturan pajak yang sudah berlaku dapat berjalan sejalan dengan mekanisme Pilar Dua.

Salah satu mekanisme yang penting adalah top-up tax, yaitu pajak tambahan yang dapat dikenakan ketika suatu grup perusahaan multinasional membayar pajak efektif di suatu negara di bawah batas minimum 15 persen.

Dalam Pilar Dua terdapat beberapa mekanisme, antara lain Income Inclusion Rule (IIR), Undertaxed Profits Rule (UTPR), dan Subject to Tax Rule (STTR). Bagi Indonesia sebagai negara berkembang sekaligus negara yang menerima banyak investasi, STTR menjadi salah satu bagian yang cukup penting.

STTR memberikan ruang bagi negara sumber penghasilan untuk mengenakan pajak tambahan atas pembayaran tertentu kepada pihak di luar negeri apabila penghasilan tersebut dikenai pajak dengan tarif yang terlalu rendah di negara penerima. Pembayaran seperti bunga, royalti, dan jasa lintas batas menjadi bagian yang perlu diperhatikan.

Di sinilah persoalannya mulai menjadi lebih rumit. Indonesia memiliki banyak perjanjian penghindaran pajak berganda atau P3B dengan negara lain. Dalam beberapa perjanjian tersebut sudah terdapat batas tarif pajak tertentu atas penghasilan lintas negara.

Artinya, penerapan STTR tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa melihat ketentuan dalam tax treaty yang sudah berlaku. Indonesia perlu menyesuaikan atau menegosiasikan ketentuan dengan negara mitra. OECD memang telah menyediakan Multilateral Instrument (MLI) untuk membantu proses modifikasi perjanjian pajak, tetapi pelaksanaannya tetap membutuhkan kesepakatan dengan negara-negara terkait.

Selain masalah tax treaty, ada persoalan lain yang menurut saya tidak kalah penting, yaitu mengenai insentif investasi.

Selama ini Indonesia menggunakan berbagai insentif pajak, seperti tax holiday dan tax allowance, untuk menarik investor. Kebijakan tersebut tentu memiliki tujuan yang baik, yaitu membuat Indonesia lebih menarik sebagai tempat berinvestasi.

Namun, Pilar Dua dapat mengubah cara melihat insentif tersebut.

Bayangkan sebuah perusahaan multinasional mendapatkan tax holiday sehingga pajak efektif yang dibayarkan di Indonesia menjadi sangat rendah. Jika tarif efektifnya berada di bawah 15 persen, terdapat kemungkinan munculnya top-up tax berdasarkan mekanisme GloBE. Dalam kondisi tertentu, pajak tambahan tersebut justru dapat dipungut oleh negara lain yang memiliki hak berdasarkan aturan Pilar Dua.

Kalau hal itu terjadi, insentif yang awalnya diberikan Indonesia untuk menarik investasi bisa saja tidak memberikan manfaat fiskal sebesar yang diharapkan. Bahkan, sebagian manfaat pengurangan pajak tersebut berpotensi berpindah menjadi penerimaan bagi negara lain.

Menurut saya, ini bukan berarti Indonesia harus berhenti memberikan insentif investasi. Yang perlu dipikirkan adalah bentuk insentifnya. Pemerintah mungkin perlu mulai mengurangi ketergantungan pada insentif yang secara langsung menurunkan beban pajak dan mempertimbangkan bentuk dukungan lain, seperti pembangunan infrastruktur, kemudahan perizinan, subsidi tertentu, atau qualified refundable tax credits yang perlakuannya dalam aturan GloBE berbeda.

Masalah berikutnya adalah kesiapan administrasi perpajakan. Penerapan GloBE Rules bukan sekadar menghitung pajak berdasarkan cara yang selama ini digunakan dalam pemeriksaan pajak.

Perhitungan Effective Tax Rate dalam GloBE menggunakan dasar yang berkaitan dengan laporan keuangan dan memerlukan berbagai penyesuaian. Artinya, Direktorat Jenderal Pajak perlu memiliki kemampuan untuk memahami dan memeriksa laporan keuangan konsolidasi perusahaan multinasional serta transaksi yang terjadi dalam satu grup usaha.

Di titik ini, menurut saya, persoalannya bukan hanya apakah aturan hukumnya sudah dibuat. Kita juga perlu bertanya apakah sumber daya manusia, sistem informasi, dan kemampuan pemeriksaan pajak Indonesia sudah cukup siap untuk menjalankannya.

Pilar Dua pada akhirnya bukan hanya soal mengikuti perkembangan hukum pajak internasional. Aturan ini juga memaksa Indonesia melihat kembali bagaimana sistem pajak domestik dibangun dan bagaimana kebijakan investasi selama ini dijalankan.

Indonesia setidaknya perlu memperhatikan tiga hal. Pertama, memastikan mekanisme pajak minimum domestik seperti Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT) dapat diterapkan sehingga Indonesia tidak kehilangan hak pemajakannya. Kedua, menyesuaikan tax treaty yang diperlukan untuk mendukung penerapan STTR. Ketiga, mengevaluasi kembali desain insentif investasi agar tetap menarik bagi investor tanpa membuat Indonesia kehilangan manfaat penerimaan pajak.

Menurut saya, tantangan terbesar dari pajak minimum global bukan hanya soal menaikkan penerimaan negara. Yang lebih penting adalah bagaimana Indonesia tetap memiliki ruang untuk menentukan kebijakan pajaknya sendiri di tengah perubahan aturan perpajakan internasional.

Karena itu, Pilar Dua seharusnya tidak dilihat hanya sebagai kewajiban Indonesia mengikuti kesepakatan global. Ini justru bisa menjadi kesempatan untuk membenahi sistem perpajakan agar lebih mampu menghadapi perusahaan multinasional dan perkembangan ekonomi digital. Kalau Indonesia terlambat mempersiapkan diri, persoalannya bukan sekadar kehilangan penerimaan pajak, tetapi juga kehilangan kesempatan untuk mempertahankan hak pemajakan atas kegiatan ekonomi yang berlangsung di Indonesia.