Ketika Hakim Terlibat Narkotika, Masih Pantaskah Dipercaya?

Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Pamulang
ยทwaktu baca 4 menit
Tulisan dari Dewi Puspita Sari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pada 18 Juli 2023, ada satu kasus yang menurut saya cukup menarik untuk diperhatikan, terutama bagi kita yang sedang belajar hukum. Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim berinisial DA dari Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Kasusnya bukan sekadar soal pelanggaran disiplin biasa, tetapi berkaitan dengan keterlibatan hakim dalam penggunaan narkotika.

Kalau mendengar kata hakim, yang biasanya terbayang adalah seseorang yang harus bersikap adil, jujur, dan mampu menjaga wibawa profesinya. Hakim mempunyai kewenangan untuk menentukan nasib seseorang melalui putusannya. Karena itu, perilaku seorang hakim tentu tidak bisa disamakan begitu saja dengan perilaku masyarakat pada umumnya.
Menurut rilis Komisi Yudisial (KY) pada 19 Juli 2023, DA ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 17 Mei 2022 bersama hakim lain berinisial YR dan seorang pegawai Pengadilan Negeri Rangkasbitung berinisial RASS. Ketiganya diketahui terlibat dalam penggunaan sabu yang dipesan dari Medan dan dikirim melalui jasa kurir.
Yang membuat kasus ini semakin menarik adalah penggunaan narkotika tersebut disebut telah berlangsung selama beberapa bulan. Bahkan, dalam perkara YR yang kemudian dijatuhi pidana dua tahun, terungkap bahwa penggunaan sabu terkadang dilakukan di lingkungan kantor pengadilan, tepatnya di Ruang Juru Sita yang saat itu kosong.
Bagi saya, persoalannya kemudian bukan hanya mengenai apakah penggunaan narkotika tersebut merupakan tindak pidana. Ada persoalan lain yang tidak kalah penting, yaitu apakah seseorang yang berprofesi sebagai hakim masih dapat mempertahankan kepercayaan masyarakat ketika melakukan perbuatan seperti itu.
Dalam sistem hukum Indonesia, hakim memang memiliki kebebasan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman. Namun, kebebasan tersebut bukan berarti hakim bebas melakukan apa saja. Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Komisi Yudisial untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Hal ini kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Hakim dituntut memiliki integritas, kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, dan profesional. Hakim juga wajib menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Menurut saya, aturan tersebut memang masuk akal. Hakim bukan hanya dinilai ketika sedang duduk di ruang sidang. Masyarakat juga akan melihat bagaimana seorang hakim menjalankan kehidupannya sebagai bagian dari profesi yang memiliki tanggung jawab besar.
Dalam kasus DA, persoalannya menjadi lebih serius karena berdasarkan rilis KY, ia sebelumnya juga pernah mendapatkan sanksi skorsing selama dua tahun dalam perkara etik ketika bertugas di Pengadilan Negeri Gianyar. Pada saat itu, KY bahkan merekomendasikan pemberhentian. Artinya, kasus yang terjadi di Rangkasbitung bukan berdiri dalam ruang kosong. Ada riwayat pelanggaran etik yang juga menjadi bagian dari pertimbangan.
KY kemudian menyatakan DA terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Salah satu prinsip yang relevan dalam kasus ini adalah integritas dan perilaku yang menjaga kehormatan profesi. Ketika seorang hakim terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, menurut saya wajar apabila muncul pertanyaan tentang bagaimana masyarakat dapat tetap memberikan kepercayaan kepada hakim tersebut.
Apalagi, hakim merupakan salah satu profesi hukum yang sangat bergantung pada kepercayaan publik. Ketika seseorang datang ke pengadilan, ia berharap perkara yang dihadapinya diperiksa oleh orang yang memiliki integritas dan mampu menjalankan tugas secara profesional. Kepercayaan tersebut tentu akan sulit dipertahankan apabila orang yang menjalankan fungsi tersebut justru melakukan perbuatan yang bertentangan dengan standar profesinya.
Menariknya, perkara seperti ini juga menunjukkan bahwa pertanggungjawaban seorang hakim tidak hanya berada dalam satu jalur. Ada pertanggungjawaban pidana apabila perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana, tetapi ada juga pertanggungjawaban etik dan disiplin sebagai konsekuensi dari kedudukannya sebagai hakim.
Jadi, apabila seseorang berprofesi sebagai hakim dan kemudian terlibat dalam perkara narkotika, persoalannya tidak berhenti pada apakah orang tersebut dapat dipidana atau tidak. Ada pertanyaan lain yang harus dijawab, yaitu apakah ia masih layak menjalankan jabatan yang menuntut integritas dan kepercayaan masyarakat.
Dalam kasus DA, MKH akhirnya menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Keputusan tersebut menurut saya dapat dilihat sebagai bentuk bahwa profesi hakim memiliki standar perilaku yang lebih tinggi. Bukan karena hakim harus menjadi manusia yang sempurna, tetapi karena jabatan yang diberikan kepadanya memang membawa tanggung jawab yang besar.
Dari kasus ini, saya melihat bahwa belajar hukum tidak cukup hanya dengan menghafal pasal. Kita juga perlu memahami mengapa suatu profesi mempunyai kode etik dan mengapa pelanggaran terhadap kode etik dapat berakibat serius. Hukum mengatur perbuatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan, sedangkan etika profesi membantu menjaga agar orang yang menjalankan profesi tersebut tetap layak dipercaya.
Pada akhirnya, kasus DA mengingatkan bahwa kewenangan yang besar harus berjalan bersama tanggung jawab yang besar pula. Hakim memang harus independen dalam memutus perkara, tetapi independensi tanpa integritas justru dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Bagi saya, menjaga kepercayaan publik bukan hanya tugas lembaga pengawas, tetapi juga tanggung jawab setiap orang yang memilih profesi hukum.
