Konten dari Pengguna

Langsung Diproses, Peserta BPJS Bisa Ajukan KPR di JCC Senayan

Sugeng
Jurnalis
5 Februari 2018 14:37 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sugeng tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Langsung Diproses, Peserta BPJS Bisa Ajukan KPR di JCC Senayan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Senayan, - Minimal 1 tahun sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bisa mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada event Indonesia Properti Expo (IPEX) mulai 3 – 11 Februari 2018 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan.
ADVERTISEMENT
Kabar baik ini, bisa diperoleh bagi para pekerja selama pameran IPEX berlangsung. Kemudian jenis fasilitas pembiayaan perumahan bagi pekerja diantaranya, fasilitas pembiayaan pekerja atau kredit kontruksi (FPP/KK), pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan kredit pemilikan rumah (KPR).
PROSEDUR PENGAJUAN
1. Peserta bisa mengajukan kredit dan verifikasi awal (BI Cheking) di layanan Bank BTN yang tersedia pada IPEX di booth No.78 Hall B JCC.
2. Kemudian Bank BTN mengirim permohonan kredit dan karta peserta ke BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan verifikasi.
3. Setelah proses verifikasi selesai dilakukan di BPJS, kemudian Bank BTN akan merealisasikan sesuai pengajuan KPR kepada pemohon yaitu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Nilai kredit yang diberikan bagi pekerja atau peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk KPR maksimal Rp 500 juta dengan bunga murah 7,75 persen per tahun.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Direktur Utama Bank BTN, Maryono menjelaskan, terdapat beberapa fasilitas pembiayaan pinjaman. Pertama, yaitu uang muka hanya diberikan ke peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berhak mendapat KPR Subsidi dan belum memiliki rumah dengan nilai pinjaman maksimal 1 persen. Tenor yang diberikan 15 tahun.
Kemudian, masih dikatakan Maryono, penyaluran KPR oleh BTN ke peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan nilai kredit maksimal Rp 500 juta. Tenor 20 tahun untuk rumah tapak dan 15 tahun untuk rumah susun. Manfaat ketiga, pinjaman renovasi rumah dengan nilai maksimal Rp 50 juta dengan tenor 10 tahun.
“Kalau pekerja mampu mencicil rumah seharga Rp 200 juta, pasti kita akan berikan. Jika mampunya rumah subsidi, kita berikan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari pemerintah,” jelas Maryono.
ADVERTISEMENT
Maryono mengaku, tingkat bunga untuk ketiga fasilitas pinjaman itu, adalah bunga acuan (7 Days Reverse Repo Rate) ditambah 3 Persen. “Bunganya sekitar 7,75 persen jika mengacu pada 7 days reverse repo rate bulan ini. Lebih rendah dibandingkan bunga KPR Komersil yang ada di kisaran 9 persen,” pungkas Maryono.