Penyuluhan Hukum bagi Tahanan Oleh Kanwil Kemenkumham Kalsel

Sugiantoro
Saya merupakan seorang ASN yang bertugas sebagai Humas di Rutan Kelas IIB Barabai Kalimantan Selatan
Konten dari Pengguna
27 Oktober 2023 18:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sugiantoro tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Puluhan Tahanan Rutan Barabai dengan seksama mendengarkan penyuluhan hukum dari Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Kalsel
zoom-in-whitePerbesar
Puluhan Tahanan Rutan Barabai dengan seksama mendengarkan penyuluhan hukum dari Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Kalsel
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Barabai, Dalam rangka membangun kesadaran hukum dan budaya hukum agar tercipta rasa aman ditengah masyarakat, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Barabai bersama Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalsel menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Aula Serba Guna Rutan Barabai, Senin (23/10).
ADVERTISEMENT
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Rutan Barabai, Gusti Iskandarsyah yang dalam sambutannya menyampaikan kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan wawasan hukum kepada para Tahanan dalam menghadapi perkara yang sedang dihadapi.
"Kami harap melalui penyuluhan ini seluruh peserta penyuluhan bisa mendapatkan informasi yang jelas dan jika ada permasalahan hukum yang sedang dihadapi bisa berkonsultasi langsung dengan ahlinya disini," jelasnya.
Karutan Barabai memberikan sambutan dan membuka secara langsung kegiatan penyuluhan hukum.
Pada kegiatan tersebut hadir sebagai narasumber Plt. Kasubid Penyuluh Bantuan hukum dan JDIH Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Yulli Rachmadani, didampingi JFT Penyuluh Hukum Pertama Rusli dan Tulus A. Cahyadi. Kegiatan penyuluhan hukum diikuti sebanyak 30 orang Warga Binaan Pemasyarakatan pada Rumah Tahanan Kelas IIB Barabai.
Narasumber pertama Plt. Kasubid Penyuluh Bantuan hukum dan JDIH, Yuli Rachmadani dalam pemaparannya mensosialisasikan Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dirinya menyampaikan dalam undang-undang ini diatur secara tegas bahwa, tindakan keekerasan fisik, psikologis, seksual, dan penelantaran rumah tangga (penelantaran ekonomi) yang dilakukan dalam lingkup rumah tangga merupakan tindak pidana.
ADVERTISEMENT
Dalam sesi kedua Narasumber kedua Penyuluh Hukum pertama,Tulus Achir Cahyadi menyampaikan materi tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin. "Bantuan tersebut diberikan oleh Negara agar tidak ada lagi anggapan bahwa Hukum itu tumpul keatas tapi runcing kebawah, sehingga setiap orang memiliki status yang sama dihadapan Hukum," Jelasnya.
Pada kesempatan sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Faisol Ali mengungkapkan penyusluhan hukum akan terus digelar agar masyarakat memperoleh informasi terkait hukum dan peraturan yang berlaku.
"Tentunya penyuluhan hukum perlu dilakukan, tidak semua masyarakat mendapatkan akses yang sama terhadap informasi, oleh karenanya para penyuluh hukum kami akan terus melakukan penyuluhan, baik kepada pelajar, masyarakat di luar, maupun masyarakat yang saat ini berada di dalam Lapas maupun Rutan," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Dengan terselenggaranya kegiatan tersebut semakin memberikan wawasan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan untuk semakin paham dengan Hukum dan mengetahui tentang pemenuhan Hak Asasi Manusia sebagai seorang Tahanan atau Narapidana.