Vonis Rehabilitasi, Tiga Orang WBP Rutan Barabai dikirim Ke RSJ Sambang Lihum

Sugiantoro
Saya merupakan seorang ASN yang bertugas sebagai Humas di Rutan Kelas IIB Barabai Kalimantan Selatan
Konten dari Pengguna
10 November 2023 17:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sugiantoro tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Vonis Rehabilitasi, Tiga Orang WBP Rutan Barabai dikirim Ke RSJ Sambang Lihum
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Barabai,INFO_PAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Barabai keluarkan 3 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk menjalani Rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum yang beralamat di jalan Gubernur Syarkawi Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan, pada Senin (6/11).
ADVERTISEMENT
Adapun inisial 3 orang WBP yang terlibat perkara Narkotika pasal 127 UU RI No.35 Tahun 2009 tersebut adalah (RN) , (EK) dan (RD). Pelaksanaan Rehabilitasi tersebut sesuai dengan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Barabai selama 1 (satu) Tahun yaitu 6 bulan pidana penjara dirutan dan 6 bulan menjalani Rehabilitasi.
Menurut Kepala Rutan Barabai Gusti Iskandarsyah, mekanisme penyerahannya ke Rumah Sakit Jiwa adalah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah karena Exekusinya dikeluarkan oleh pihak Kejaksaan.
"Dengan direhabilitasinya 3 orang warga binaan tersebut selain mengurangi over kapasitas, semoga juga ketergantungannya terhadap narkoba bisa disembuhkan," harap Gusti.
Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Barabai, Muhammad Rusdi mendampingi langsung proses pengeluaran warga binaan pemasyarakatan tersebut dibantu stafnya bersama dengan pihak kejaksaan.
ADVERTISEMENT
Rusdi menyampaikan bahwa hubungan antara Kejaksaan dengan Rutan itu sudah lama terjalin Sinergitas yang baik sehingga setiap ada proses pengeluaran tahanan, selalu bersinergi memberikan pelayanan yang cepat dan terbaik.
Senada dengan itu, Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali selalu mengingatkan kepada UPT Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalsel agar selalu berkomitmen mewujudkan pemasyarakatan maju 3+1, salah satunya sinergi dengan aparat penegak hukum.
Rusdi sebagai orang yang bertanggungjawab terhadap pelayanan tahanan di Rutan Barabai, berharap ada perubahan dari warga binaan pemasyarakatan ini menjadi lebih baik lagi dan kedepan tidak mengulangi perbuatannya kembali.
"InsyaAllah dengan dilaksanakan rehabilitasi ini, semoga dapat memberikan dampak positif bagi mereka sehingga saat bebas nanti tidak ada lagi keinginan untuk kembali terjerumus ke hal hal yang berhubungan dengan narkoba," pesan Rusdi.
ADVERTISEMENT