Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Informasi Bagian Kebutuhan Dasar Untuk Ketahanan Nasional
2 Mei 2019 12:53 WIB
Tulisan dari Sugiri Ahmad tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
(Puspen TNI). Informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi adalah Hak Asasi Manusia (HAM) dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Umum (Kabidum) Puspen TNI, Kolonel Inf Drs I Ketut Murda mewakili Kapuspen TNI, Mayjen TNI Sisriadi, saat membuka Rapat Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tahun 2019, di Balai wartawan Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2019).
Rapat Kerja (Raker) PPID yang diikuti sekitar 75 personel dari 37 Satuan Kerja (Satker) yang berada dibawah Mabes TNI diselenggarakan oleh Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (Puspen TNI) sebagai Pelaksana Utama PPID di lingkungan Mabes TNI,
Selanjutnya Kabidum Puspen TNI mengatakan bahwa tugas Pejabat PID adalah menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi, yang diharapkan implementasi Undang-Undang Keterbukann Informasi Publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi.
ADVERTISEMENT
“Pejabat PID diwajibkan untuk mengklasifikasi dan mengelompokan informasi untuk menyimpan, mengelola dan menyajikan informasi, baik itu informasi yang bersifat wajib disediakan dan diumumkan secara terbuka, informasi yang diumumkan secara serta merta maupun informasi yang wajib tersedia setiap saat. Namun demikian informasi juga dapat dikecualikan dengan memperhatikan prinsip ketat, terbatas dan tidak sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP”, tuturnya.
Menurut Kolonel Inf I Ketut Murda, dalam pelayanan informasi ada lima azas yang harus dipedomani yaitu, Pertama, azas tranparansi yang bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses. Kedua, akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai Undang-Undang.
Ketiga, kondisional yang berpegang pada prinsip efesiansi dan efektivitas. Keempat, partisipatif dengan mendorong peran serta masyarakat dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapannya. Kelima, kesamaan hak dengan tidak diskriminatif.
ADVERTISEMENT
Kabidum Puspen TNI berharap setelah mengikuti rapat ini untuk langsung merealisasikan dan melaporkan hasil-hasil yang telah diperoleh selama mengikuti Raker PPID.
“Saudara adalah pemimpin dalam membantu institusi TNI yang kita cintai ini dalam menyebarkan informasi kinerja TNI dan program-programnya secara massif serta memberantas berita hoax”, katanya.