EKSEKUSI 300 WARGA TEMON YANG TETAP TINGGAL DI LAHAN PROYEK URUNG DILAKUKAN SEBELUM PUASA

Sugondo Sugondo
Mantan jurnais Metro TV
Konten dari Pengguna
16 Mei 2018 22:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sugondo Sugondo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KULONPROGO - Rencana eksekusi 300 warga Palihan, Temon, Kabupaten Kulonprogo, yang tetap nekad tinggal di tengah lahan Proyek New Yogyakarta Internasional Air Port ( NYIA ) oleh PT Angkasa Pura I, hingga saat ini belum juga terealisasi.
ADVERTISEMENT
Jika semula eksekusi akan dilakukan sebelum Ramadhan, kenyataannya hingga malam pertama Ramadhan, warga masih beraktifitas sebagaimana biasa. “ Malam ini warga masih melangsungkan tarawih dimasjid di pemukiman mereka,” ujar Dr. Teguh Purnomo, SH, kuasa hukum warga penolak proyek NYIA ini.
Teguh mengatakan, 300 warga ini sejak awal konsisten menolak Proyek NYIA. Sehingga mereka tidak bakal mau pindah. Karena mereka juga belum menyerahkan hak-haknya kepada PT Angkasa Pura.
“Kalau PT Angkasa Pura I nekad melakukan eksekusi, ini kriminal, berarti melakukan pelanggaran HAM,” ujarnya.
Teguh menjelaskan, upaya eksekusi pengosongan lahan pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) berikut relokasi warga hingga kini belum ada kepastian jadwal pelaksanaannya. Sangat dimungkinkan tahapan itu dilakukan selepas Lebaran 2018 nanti.
ADVERTISEMENT
“ Rencana semula, pemrakarsa pembangunan NYIA, yakni PT Angkasa Pura I maupun Pemerintah Kabupaten Kulonprogo menginginkan proses pengosongan lahan itu dilakukan sebelum masuk bulan puasa,” katya Teguh.
Rapat koordinasi antara kedua pihak bersama aparat keamanan sudah berulangkali digelar untuk merumuskan langkah terbaik dalam pengosongan lahan berikut pemindahan sebagai warga terdampak pembangunan bandara yang hingga kini masih bertahan tinggal di dalam lahan tersebut dan menolak dipindah.
Namun begitu, hingga kini tampaknya belum ada tanda-tanda segera dilakukannya pengosongan lahan tersebut.
Belum diketahui secara jelas alasan AP I urung melakukan rencana tersebut meski skemanya sudah disiapkan setelah beberapa kali rapat koordinasi bersama dengan Pemkab dan aparat keamanan hingga Komnas HAM.
Sementara itu, pihak Kepolisian Resor Kulonprogo yang mendapat tugas pengamanan jalannya proses pengosongan lahan tersebut juga mengaku belum tahu kapan ekskusi akan dilakukan.
ADVERTISEMENT
Mereka dalam hal ini menunggu adanya koordinasi dengan AP I dan Pemkab Kulonprogo untuk melakukan pengamanan tersebut.
Sementara itu 3 warga di dampingi pengacaranya Teguh Purnomo Rabu ( 17/5/2018) diperiksa di Mapolres Kulonprogo terkait dengan kasus perusakan rumah warga yang bernama Yuyun, Fajar dan Suminem warga yang menolak dan menolak konsinyasi.
“Mereka ini menolak pembangunan bandara di lahan rumah dan pekarangannya, mereka. Kenapa dirusak rumahnya, logika hukumnya sangat jelas kan kalau seperti ini,” kata Teguh.
Teguh mengkritik Polri karena dianggap lamban dalam menangani perkara ini. "Polri sangat lamban menangani kasus perusakan rumah milik beberapa warga ini. Bandingkan dengan penanganan perusakan pos polisi di sekitar UIN Yogyakarta beberapa minggu yang lalu. Para pelaku langsung ditangkap dan ditahan untuk mempercepat proses penanganan perkara", tandas Teguh yang juga mantan Kabid Operasional YLBHI LBH Yogyakarta ini. (gondo)
ADVERTISEMENT