Konten dari Pengguna

PT. ANGKASA PURA I TERBUKTI MELAKUKAN MALADMINISTRASI, PROYEK NYIA HARUS BERHENTI

Sugondo Sugondo
Mantan jurnais Metro TV
7 Mei 2018 14:13 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sugondo Sugondo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
PT. ANGKASA PURA I TERBUKTI MELAKUKAN MALADMINISTRASI, PROYEK NYIA HARUS BERHENTI
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Sehubungan dengan rencana dan pelaksanaan pengosongan lahan dan pemindahan warga penolak proyek NYIA oleh PT Angkasa Pura I dengan dalih mereka punya hak atas lahan yang mereka tempati, Dr. H. Teguh Purnomo, SH, selaku Kuasa Hukum Warga Penolak NYIA langsung bereaksi keras.
ADVERTISEMENT
“Hari ini kita layangkan surat kepada Presiden Jokowi, dan lembaga-lembaga lain, “ ujar Tegh Purnomo kepada pers.
Menurut Tegh Purnomo, warga penolak proyek NYIA yang tergabung dalam Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulon Progo ( PWPP KP ) secara sah masih punya hak atas lahan yang mereka tempati.
“ Saya bertindak atas nama Kuasa Hukum PWPP KP dengan ini menghimbau PT Angkasa Pura l untuk menghentikan rencana dan pelaksanaan pengosongan lahan dan pemindahan warga PWPP KP dan atau harta bendanya,” lanjut Teguh Purnomo.
Alasannya, pertama, Konsinyasi atas lahan warga PWPP KP yang dimohonkan oleh PT Angkasa Pura l kepada Pengadilan Negeri Wates tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur menurut pasal 42 ayat 1 dan 2 UU no 2 tahun 2002 jo pasal 25 ayat 2 peraturan Mahkamah Agung no 3 tahun 2016, yaitu ketiadaan dokumen/berita acara penolakan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi.
ADVERTISEMENT
Hal ini dikuatkan dengan fakta lapangan berupa terbitnya SPPT PBB atas nama warga PWPP KP yang membuktikan pengakuan negara atas wajib pajak (pemilik tanah) dan temuan serta kesuimpulan ombudsman republik Indonesia perwakilan DIY yang tercantum dalam hasil akhir pemeriksaan laporan no 0911/LM/XI/2017/YOG, yang menyatakan PT Angkasa Pura I terbukti melakukan maladministrasi dalam pengosongan lahan pada 27-28 November 2017.
Kedaua, Keputusan Gubernur DIY no 49/KEP/2017 tentang perpanjangan penetapan lokasi pembangunan untuk pengembangan bandara baru di DIY yang menyatakan bahwa penetapan lokasi tersebut telah habis masa berlakunya setelah perpanjangan yang Ke 2 terhitung 1 April 2018.
Sehingga izin terhadap kegiatan pengadaan tanah, perubahan pengunaan tanah, dan peralihan hak atas tanah di wilayah penetapan lokasi tidak berlaku. Dengan demikian segala kegiatan tersebut harus dihentikan.
PT. ANGKASA PURA I TERBUKTI MELAKUKAN MALADMINISTRASI, PROYEK NYIA HARUS BERHENTI  (1)
zoom-in-whitePerbesar
Sementara Faik Fahmi Direktur Utama PT Angkasa Pura I, disela sela acara penjelasan pada relawan dan Satpol PP di Ruang Adhikarta Pemkab Kulonprogo, Senin 7 Mei 2018, menyatakan warga Temon Kulonprogo, yang masih berada didalam kawasan pembangunan New Yogyakarta International Air Port ( NYIA ), akan segera eksekusi dan lahan harus segera dikosongkan, bulan ini.
ADVERTISEMENT
Eksekusinya terserah Kapolda, Angkasa Pura I sudah tidak ada diranahnya, tugas kami membangun bandara, tegas Faik Fahmi.
Faik Fahmi menambahkan, pembangunan New Yogyakarta International Airport sampai sekarang tidak merasa ada yang mengganggu, jalan terus dan pekerjaaan pagar sudah selesai, untuk pemadatan hampir selesai.
Sedangkan pembangunan gedung gedung terminal dan lainnya akan dimulai bulan Juni tahun ini. “ Jadi pembangunan bandara NYIA jalan terus. Terkait warga yang masih berada dilokasi pembangunan bandara itu nanti urusan Kapolda.
“ Polda Yogyakarta sudah mempersiapkan rencana eksekusi tinggal kapannya tunggu saja yang jelas pemerintah dan aparat akan mengambil jalan yang terbaik,” katanya.