Peneliti Prodewa Syamsul Ma’arief : Awasi Bansos Covid-19 dari Petahana

SUHAIL
Mahasiswa pascasarjana Universitas Indonesia
Konten dari Pengguna
3 Juli 2020 17:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari SUHAIL tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Foto : Syamsul Ma'arief (Peneliti Prodewa)
Peneliti Progressive Democracy Watch (Prodewa) Syamsul Ma’arief mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawasi bantuan sosial terkait penanggulangan dampak Covid-19 di daerah, terutama yang disalurkan oleh Kepala Daerah selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dari 270 kabupaten kota dan provinsi yang akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah serentak pada tanggal 9 Desember 2020 nanti, sebanyak 220 daerah masih memberi kesempatan untuk petahana agar maju kembali di kontestasi lima tahunan tersebut.
“Muncul kekhawatiran bahwa kepala daerah yang juga menjabat sebagai ketua gugus tugas penanganan Covid-19 di daerah, dianggap dapat memanfaatkan jabatannya tersebut untuk kepentingan elektoral,” kata Syamsul dalam keterangan tertulisnya.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Daerah, Gubernur dan Bupati/Walikota ditetapkan menjadi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah dan tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain di daerah.
ADVERTISEMENT
Syamsul mengemukakan, dalam Surat Edaran Mendagri tersebut, setidaknya terdapat dua potensi penyimpangan yang dapat dilakukan oleh petahana selaku ketua gugus tugas. Yang pertama adalah terkait perumusan kebijakan penanganan, petahana diberikan kewenangan untuk melakukan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk menjamin kemudahan pelaksanaan upaya pencegahan, pengendalian dan penanggulangan wabah Covid-19 di daerah.
Kemudian yang kedua, petahana melalui gugus tugas dapat memberikan bantuan sosial bagi kelompok masyarakat dengan penghasilan rendah sebagai dampak diberlakukannya pembatasan sosial (social distancing).
“Masyarakat publik yang saat ini sedang mengalami berbagai kesulitan sebagai dampak dari wabah Covid-19 harus mampu menilai secara objektif, bahwa bantuan sosial yang didapatkan bukan berasal dari kas pribadi petahana, melainkan berasal dari kas pemerintah. Meskipun tidak dapat dimungkiri bahwa terdapat peran serta petahana selaku ketua gugus tugas dalam merancang dan merealisasikan bantuan sosial tersebut,” tutur Syamsul.
ADVERTISEMENT
Namun jangan sampai situasi krisis ini dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk meraih keuntungan politik pribadi ataupun golongan tertentu. “Proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak harus tetap dilaksanakan secara berkeadilan dan diharapkan mampu mengakomodir kepentingan semua pihak, baik bakal calon petahana maupun bakal calon lain yang bukan merupakan petahana,” tandas Syamsul. (suhail)