Konten dari Pengguna

Putusan MK, ‘Hukum’ Sudah Bekerja dan Selanjutnya Biarlah ‘Politik’ Bekerja

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Suhardin Djalal tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber : https://kumparan.com/kumparannews/dpr-dinilai-terburu-buru-seleksi-calon-hakim-mk-1549354556002252327
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : https://kumparan.com/kumparannews/dpr-dinilai-terburu-buru-seleksi-calon-hakim-mk-1549354556002252327

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 layak dibaca melampaui amar yang menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. Putusan pengadilan tidak hanya berbicara melalui amar. Di dalamnya terdapat duduk perkara, dalil para pihak, alat bukti, fakta persidangan, pertimbangan hukum, serta penalaran yuridis yang mengantarkan Mahkamah pada kesimpulan tertentu. Membaca putusan hanya dari amar berisiko menghilangkan konteks yang justru penting untuk memahami apa sesungguhnya telah diperiksa dan dipertimbangkan oleh Mahkamah. Dalam perkara ini, Mahkamah terlebih dahulu mempertimbangkan kewenangannya untuk memeriksa dan mengadili perkara. Keberatan mengenai kewenangan tersebut dinilai tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah juga mempertimbangkan adanya keadaan khusus yang menyebabkan persoalan tenggang waktu pengajuan permohonan tidak dapat diterapkan secara sederhana. Dengan demikian, perkara tetap diperiksa meskipun diajukan setelah berlalunya batas waktu yang ditentukan dalam hukum acara perselisihan hasil pemilihan umum. Pemeriksaan kemudian bergerak pada persoalan yang menjadi substansi permohonan, terutama mengenai persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Bagian ini merupakan salah satu bagian terpenting dari putusan. Setelah memeriksa alat bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat menunjukkan penyelesaian pendidikan pada tingkat yang dipersyaratkan sebagai pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat. Pernyataan tersebut harus ditempatkan secara hati hati. Mahkamah tidak menyatakan dalam amar bahwa Gibran tidak lulus sekolah menengah atas. Mahkamah juga tidak menjatuhkan putusan yang menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden. Yang dinyatakan Mahkamah adalah tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan mengenai dokumen pendidikan yang menjadi dasar persoalan dalam perkara tersebut. Pembedaan ini penting dalam membaca putusan secara yuridis. Tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan tidak boleh secara serampangan diterjemahkan menjadi pernyataan bahwa suatu fakta telah terbukti sebaliknya. Hukum bekerja melalui standar pembuktian, norma yang menjadi dasar pemeriksaan, serta kewenangan lembaga yang memeriksa perkara. Persoalan tersebut menjadi lebih kompleks ketika Mahkamah mempertimbangkan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Mahkamah membedakan antara dokumen yang menunjukkan kehadiran seseorang dalam proses pendidikan dengan dokumen yang membuktikan telah diselesaikannya suatu jenjang pendidikan. Certificate of attendance, sebagaimana dipertimbangkan Mahkamah, merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran dan bukan bukti kelulusan. Mahkamah juga memberikan perhatian terhadap perbedaan antara penilaian memiliki pengetahuan yang setara dengan tamat SMK dan bukti berpendidikan paling rendah tamat sekolah. Secara konseptual, keduanya tidak dapat begitu saja dipersamakan. Penilaian mengenai kesetaraan pengetahuan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan yang dipersyaratkan oleh undang undang. Namun di sinilah hukum juga menunjukkan batasnya. Temuan mengenai persoalan tersebut tidak serta merta membawa Mahkamah pada akibat hukum berupa pembatalan atau pendiskualifikasian Gibran dari kedudukannya sebagai Wakil Presiden. Mahkamah mempertimbangkan bahwa perkara yang diajukan merupakan perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Setelah Gibran terpilih dan dilantik pada 20 Oktober 2024, tahapan pemilihan umum yang menjadi konteks sengketa tersebut telah berakhir. Selain persoalan tersebut, terdapat persoalan kedudukan hukum para Pemohon. Dalam rezim perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pihak yang memiliki kedudukan hukum sebagai Pemohon adalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Para Pemohon dalam perkara ini tidak berada dalam kedudukan tersebut. Atas dasar itu, Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang mengenai kedudukan hukum dan pada akhirnya menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. Di sinilah putusan tersebut semestinya dibaca secara proporsional. Putusan ini tidak dapat disederhanakan menjadi pernyataan bahwa Mahkamah telah menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden. Sebaliknya, amar tidak dapat diterima juga tidak berarti seluruh persoalan yang muncul dalam proses pemeriksaan kehilangan relevansinya. Ada perbedaan antara akibat hukum yang dapat dijatuhkan dalam perkara tertentu dengan persoalan substantif yang ditemukan dalam proses pemeriksaan perkara tersebut. Hukum telah bekerja melalui mekanisme yang tersedia. Mahkamah memeriksa kewenangan, mempertimbangkan keadaan khusus, menilai alat bukti, membaca dokumen, menafsirkan ketentuan hukum, serta menentukan batas akibat hukum yang dapat diberikan dalam perkara a quo. Akan tetapi, berakhirnya sebuah perkara tidak selalu berarti berakhirnya seluruh pertanyaan publik yang lahir dari perkara tersebut. Di sinilah persoalan ketatanegaraan yang lebih luas mulai muncul. Apabila suatu persoalan telah diperiksa melalui mekanisme hukum dan kemudian muncul dalam pertimbangan pengadilan, tetapi tidak menghasilkan akibat hukum terhadap jabatan yang sedang dijalankan karena keterbatasan kewenangan dan karakter perkara, apakah persoalan tersebut dengan sendirinya selesai? Pertanyaan tersebut tidak harus dijawab dengan memperluas kewenangan Mahkamah melampaui konstitusi dan hukum acara. Justru sebaliknya. Batas kewenangan Mahkamah harus tetap dihormati. Yang menjadi persoalan adalah apa yang kemudian dilakukan oleh cabang kekuasaan dan lembaga negara lain yang memang memiliki kewenangan sesuai konstitusi dan peraturan perundang undangan. Pada titik inilah kata politik dalam judul tulisan ini memperoleh maknanya. Politik bukanlah lawan dari hukum. Politik juga tidak dapat ditempatkan sebagai ruang untuk mengesampingkan hukum. Dalam negara hukum demokratis, politik harus bergerak dalam koridor konstitusi. Namun politik memiliki mekanisme dan karakter yang berbeda dari peradilan. Politik mengenal konfigurasi kekuasaan, kepentingan, kompromi, koalisi, dan konsolidasi. Karena itu, ketika sebuah persoalan hukum memasuki ruang politik dan kelembagaan, pertanyaan mengenai pertanggungjawaban kepada masyarakat menjadi relevan. Bukan semata mata siapa yang memiliki kekuasaan untuk mengambil keputusan, tetapi bagaimana keputusan tersebut dijelaskan kepada masyarakat. Bukan hanya apakah suatu tindakan secara formal berada dalam kewenangan sebuah lembaga, tetapi apakah penggunaan kewenangan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Kekhawatiran bahwa politik acapkali mudah dikonsolidasikan tidak harus diterjemahkan sebagai tuduhan bahwa suatu keputusan tertentu pasti akan dikendalikan oleh kepentingan politik. Kekhawatiran tersebut lebih tepat ditempatkan sebagai alasan untuk memperkuat pengawasan publik. Sebab dalam demokrasi, legitimasi politik tidak berhenti pada prosedur memperoleh kekuasaan. Kekuasaan juga mengandung kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban kepada masyarakat. Karena itu, setelah putusan Mahkamah dibacakan, masyarakat tidak perlu mengambil alih fungsi hakim. Tidak perlu pula membangun kesimpulan yang tidak pernah dinyatakan dalam amar putusan. Yang diperlukan adalah membaca putusan secara utuh, memahami batas kewenangan Mahkamah, dan kemudian mengawasi bagaimana lembaga negara yang memiliki kewenangan lain menjalankan fungsi konstitusionalnya. Demokrasi tidak berhenti ketika hakim mengetukkan palu. Putusan pengadilan memang mengakhiri perkara yang diperiksa dalam ruang kewenangannya. Namun kehidupan ketatanegaraan terus berjalan. Lembaga negara tetap bekerja, politik tetap bergerak, dan masyarakat tetap memiliki hak untuk mengawasi. Karena itu, hukum sudah bekerja bukan berarti seluruh persoalan telah selesai. Hukum telah bekerja sesuai dengan kewenangan dan batas yang dimilikinya. Selanjutnya, biarlah politik bekerja. Namun politik yang bekerja harus tetap berada di bawah konstitusi. Harus terbuka terhadap pengawasan. Harus mampu menjelaskan keputusan yang diambilnya. Dan pada akhirnya harus mempertanggungjawabkan penggunaan kekuasaan kepada masyarakat. Sebab persoalannya pada akhirnya bukan hanya tentang Gibran. Persoalannya adalah bagaimana negara memperlakukan sebuah persoalan ketika hukum telah menemukan sesuatu, sementara hukum juga memiliki batas dalam menentukan akibatnya. Di sanalah negara hukum diuji. Bukan hanya ketika pengadilan menjatuhkan putusan, tetapi juga ketika kekuasaan politik harus menentukan sikap setelah hukum selesai menjalankan kewenangannya. Hukum telah bekerja. Politik boleh bekerja. Tetapi keduanya tidak boleh kehilangan orientasi yang sama, yaitu konstitusi, negara hukum, dan kepentingan masyarakat.