Konten dari Pengguna

Beasiswa Supersemar, Riwayatmu Kini

Suhari Ete
Sekretaris Umum Perhimpunan Jurnalis Rakyat Tinggal di Batam - Kepulauan Riau
11 Maret 2019 11:51 WIB
clock
Diperbarui 20 Maret 2019 20:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Suhari Ete tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Beasiswa Supersemar, Riwayatmu Kini
zoom-in-whitePerbesar
Sekolah di era 90an pasti mengenal yang namanya beasiswa Supersemar. Saya sendiri nyaris mendapat beasiswa ini waktu itu, cuma kalah nilai nol point sekian waktu itu. Salah satu faktor mendapatkan beasiswa supersemar waktu itu memang nilai, juga faktor ekonomi mungkin. Pada waktu itu, tidak sedikit jumlah siswa dan mahasiswa yang terputus pendidikannya dikarenakan kekurangan biaya, baik karena penghasilan orang tua yang ternyata tidak cukup, maupun karena yang bersangkutan telah yatim piatu.
ADVERTISEMENT
Beasiswa Supersemar di kelola oleh yayasan supersemar dan modal awal dari para pendiri saat Yayasan didirikan sebesar Rp 10.000.000. Selanjutnya atas inisiatif dan dorongan Pak Harto, sejumlah dermawan tertarik untuk menyisihkan sebagian dari uangnya untuk turut berbakti dalam membantu siswa dan mahasiswa yang kurang mampu.
Berkat ketekunan dan kesungguhan Pak Harto dalam menggugah dan mengajak para dermawan, dana sebesar satu miliar rupiah berhasil terkumpul. Setelah dana tersedia, Pak Harto mengundang para rektor perguruan tinggi ke Jakarta, guna membahas pelaksanaan beasiswa Yayasan Supersemar.
Yayasan Supersemar mulai memberikan beasiswa kepada mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pada tahun 1975 dan kepada siswa Kejuruan dan keguruan pada tahun 1976. Bantuan beasiswa diberikan tanpa ikatan apapun, dengan maksud untuk memberikan dorongan dan meningkatkan semangat belajar untuk mencapai hasil pendidikan sebaik mungkin
ADVERTISEMENT
Persyaratan calon penerima beasiswa Supersemar secara umum yaitu : memiliki prestasi studi/akademis yang baik, berkelakuan baik.
Beasiswa diberikan untuk jangka waktu 12 bulan dan diperpanjang setiap tahunnya sampai selesai pendidikan, selama yang bersangkutan masih memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Sayangnya sejak 2015 silam beasiswa supesemar terhenti karena harus berurusan dengan ranah hukum. Padahal, seharusnya pemerintah memisahkan antara upaya hukum dengan masalah beasiswa yang ditujukan untuk mencerdaskan bangsa. Puncaknya Mahkamah Agung telah memutuskan keluarga mantan Presiden Soeharto harus membayar Rp 4,4 triliun.