Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Serikat Pekerja Tolak PHK 81 Karyawan PT Vale Indonesia
17 Mei 2018 10:38 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
Tulisan dari Adi Soedjarwo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jakarta | PT. Vale Indonesia (VI) yang merupakan perusahaan tambang terbesar keempat dunia akan melakukan PHK sepihak terhadap 81 karyawannya yang bekerja di rumah sakit PT. VI di daerah Sorowako, Kabupaten Luwu-Timur.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Serikat Pekerja KEP Unit kerja PT. VI mendesak pimpinan PT. VI untuk melakukan audiensi bersama pekerja Rumah Sakit itu. Desakan itu tertuang didalam surat bernomor 035/B/SP/SP-KEP/PUK.VI/V/ 2018 tertanggal 11 Mei 2018 berkenaan dengan kebijakan PHK sepihak yang akan diterapkan terhadap pekerja Rumah Sakit. Surat tersebut juga ditembuskan ke Bupati, DPRD, Dinas Transnakering Kab. Luwu Timur.
"Kami meminta kepada manajemen PT Vale Indonesia untuk tidak melakukan tindakan PHK terhadap karyawan rumah sakit, dan jika itu mereka lakukan maka SP-KEP dalam hal ini sebagai Wakil Serikat dari karyawan rumah sakit akan melawan dan melakukan upaya-upaya termasuk upaya hukum," tegas Ketua SP-KEP PUK PT. Vale Indonesia Hasbi Bidol di Luwu Timur, Kamis (17/05).
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kabid Humas SP-KEP PUK PT. VALE Indonesia Dheny Arif mengaku dirinya sudah menyurati Bupati, DPRD, dan Dinas terkait untuk segera dilakukannya pertemuan dengan Presiden Direktur PT. VALE Bapak Niko Kanter dan perwakilan Serikat Pekerja SP-KEP PUK PT. VALE Indonesia.
"Kami berharap manajemen PT. VI tidak egois dalam mengambil keputusan, dan lebih mementingkan Hak karyawan rumah sakit. Kami serikat pekerja akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas," pungkasnya.
PSSI resmi mengumumkan Patrick Kluivert sebagai pelatih baru timnas Indonesia, Rabu (8/1). Pelatih asal Belanda ini akan menjalani kontrak selama dua tahun, mulai 2025 hingga 2027, dengan opsi perpanjangan kontrak. Kluivert hadir menggantikan STY.
Updated 8 Januari 2025, 18:59 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini