80 Perusahaan di Sukabumi Menunggak Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan

Konten Media Partner
15 Maret 2019 20:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, Emir Syarif Ismil. | Sumber Foto:Ruslan AG.
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, Emir Syarif Ismil. | Sumber Foto:Ruslan AG.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, Emir Syarif Ismil mengungkapkan, sebanyak 80 perusahaan menunggak pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Sebagian besar perusahaan-perusahaan tersebut terlambat membayar BPJS tiga sampai enam bulan.
ADVERTISEMENT
"Ada beberapa kategori keterlambatan, yaitu satu sampai tiga bulan dan tiga sampai enam bulan," kata Emir usai sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan di gedung PGRI Cikembar, Jumat (15/3/2019).
Perusahaan yang menunggak merupakan perusahaan menengah ke bawah. "Seperti perusahaan yang legalitasnya CV atau kontraktor," imbuhnya.
Untuk perusahaan yang menunggak akan ditindak sesuai prosedur. Tahapanya dimulai mengirimkan surat, lalu kunjungan dan setelah itu ada pengawas BPJS Ketenagakerjaan yang turun ke lapangan yang nantinya akan memanggil pihak manajeman perusahaan yang menunggak BPJS.
"Apabila Perusahaan masih juga bandel kita akan bekerjasama dengan pihak kejaksaan negeri atau ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)," pungkasnya.