Guru Hukum 11 Siswa Merokok, Anggota DPRD Sukabumi: Tak Mendidik

SUKABUMIUPDATE.com- Dua Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi menilai bahwa hukuman mengisap rokok yang diberikan kepada sejumlah pelajar SD Negeri 1 Pamuruyan, Desa Warnajati, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, oleh pihak sekolah tak mendidik dan tidak efektif.
Hukuman tersebut diberikan kepada pelajar lantaran mereka kedapatan merokok di lingkungan sekolah. Pemberian hukuman dilakukan di ruang guru SD Negeri 1 Pamuruyan, Sabtu lalu (3/11), bahkan hingga direkam oleh salah seorang guru.
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Komisi IV, Leni Liawati, mengatakan bahwa dirinya miris dengan adanya kejadian tersebut karena lembaga pendidikan, seharusnya, dapat menjadi tempat belajar untuk masa depan anak-anak.
"Sebenarnya, 11 anak SD merokok di lingkungan sekolah itu sudah melanggar aturan. Pertama terkait Perbup No. 26 tahun 2011 tentang kawasan tanpa asap rokok dan seharusnya sanksi bagi yang melanggar itu denda Rp 500 ribu," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Rabu (6/11).
Menurut Leni, siswa sekolah dasar itu termasuk kategori anak-anak, maka terdapat perlindungan untuk mereka. Artinya, mereka belum bisa dijerat hukum, hanya perlu dibina agar bisa lepas dari ketergantungan merokok.
"Hukuman yang diberikan juga itu sangat tidak mendidik, sanksi untuk anak-anak seharusnya bersifat mendidik dan membina, bahkan perlu diarahkan agar tidak terulang kembali," ucapnya.
Hal senada juga dikatakan oleh Anggota DPRD komisi IV, Muhamad Sodikin. Ia mengaku sangat prihatin dengan kejadian tersebut. Pasalnya, anak-anak itu tumbuh dan cenderung terjebak dalam perbuatan negatif.
"Aspek hukuman pun perlu dilihat tepat atau tidaknya terhadap sasaran, yang jelas objeknya anak-anak. Tentu lebih layak menonjolkan pembinaan," katanya.
Menurut Sodikin, aspek pembimbingan lebih perlu ditekankan kepada anak-anak ketimbang punishment.
"Memberi contoh yang baik tentu akan sangat efektif daripada menghukum dan mempermalukannya," pungkasnya.
Kontributor: Nandi/Chandra
