Diduga jadi Tempat Judi, Warga Cidahu Sukabumi Demo Tempat Pemancingan

Konten Media Partner
15 November 2019 19:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga mendemo tempat pemancingan Mega Sport Bunda Fishing di Kampung Bojongpari RT01/02, Desa Jayabakti, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jumat (15/11/2019). Aksi demo ini dipicu keresahan pemancingan tersebut dijadikan tempat judi. | Sumber Foto:Syahrul Himawan
zoom-in-whitePerbesar
Warga mendemo tempat pemancingan Mega Sport Bunda Fishing di Kampung Bojongpari RT01/02, Desa Jayabakti, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jumat (15/11/2019). Aksi demo ini dipicu keresahan pemancingan tersebut dijadikan tempat judi. | Sumber Foto:Syahrul Himawan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SUKABUMIUPDATE.com - Warga mendemo sebuah tempat pemancingan Mega Sport Bunda Fishing di Kampung Bojongpari RT 01/02, Desa Jayabakti, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jumat (15/11/2019). Aksi demo warga ini dipicu keresahan pemancingan tersebut dijadikan tempat judi.
ADVERTISEMENT
Warga yang datang dengan kendaraan ini langsung berorasi menyuarakan agar pemancingan tersebut ditutup.
"Kami sangat keberatan ada pemancingan di Kampung kami. Apalagi pemancingan ini galatama lele, di sana perjudian dilakukan," ujar warga, Umar Saiful kepada sukabumiupdate.com.
Menurut Umar, karena berada dilingkungan perkampungan maka warga takut terkena dosa dari judi di pemancingan tersebut. "Kami enggan menerima dosa itu," jelasnya.
Warga meminta pengelola menutup pemancingan itu. Bilamana pengelola tetap ngotot membuka pemancingan ini, warga mengancam akan menggelar kembali aksi demo dengan massa yang lebih banyak. "Kami ingin pemancingan tersebut ditutup," pungkasnya.
Polisi memasang garis polisi di tempat pemancingan Mega Sport Bunda Fishing di Kampung Bojongpari RT01/02, Desa Jayabakti, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jumat (15/11/2019).
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kapolsek Cidahu, AKP Afrizal mengatakan, telah melakukan koordinasi dengan pihak desa, kecamatan, dan Koramil untuk mencari langkah apa yang diambil.
Afrizal menjelaskan, Muspika Cidahu sudah memberikan surat himbauan kepada pemilik pemancingan tersebut agar tidak beroperasi.
"Dengan pihak desa, kecamatan, dan Koramil kita sudah berkoordinasi mencari langkah-langkah. Namun kita sudah membuat surat himbauan," ujarnya.
Sama seperti warga, Afrizal pun tidak setuju dengan adanya pemancingan. Pemancingan, kata Afrizal, dibuka tidak atas kesepakatan warga Kecamatan Cidahu. "Saya sendiri tidak sejutu dengan kegiatan pemancing tersebut, karena dibukanya pemancing ini tidak atas persetujuan warga kecamatan Cidahu,"
Aksi demo tempat pemancingan yang diduga tempat judi untuk berlangsung kondusif. "Alhamdulillah aksi kondusif," tandasnya.