Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten Media Partner
Izin Pembangunan Yogya Departement Store di Palabuhanratu Diklaim Sesuai Prosedur
12 Agustus 2018 15:09 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
![Izin Pembangunan Yogya Departement Store di Palabuhanratu Diklaim Sesuai Prosedur](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1534061028/Izin_e1d2uy.jpg)
ADVERTISEMENT
SUKABUMIUPDATE.com - Aksi protes warga mendapat tanggapan dari pihak yang ditunjuk Yogya Departement Store di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Sebelumnya, warga mempertanyakan izin pembangunannya.
ADVERTISEMENT
Tanggapan tersebut disampaikan oleh King Agusti (53 tahun), salah satu orang yang ditunjuk Yogya Departement Store untuk mengurus perizinan pembangunan. Ia yakin semua tahapan untuk mendapat dokumen perizinan sudah ditempuh sesuai aturan.
Prosedur yang dimaksud diantaranya sosialisasi pembangunan. Agus menyebut sosialisasi dilakukan kepada semua unsur masyarakat, termasuk pemerintah daerah, pada 12 Mei 2017.
"Waktu itu sosialisasi di kantor Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Palabuhanratu di Jalan Raya Cangehgar, nomor 1007, Palabuhanratu, " kata Agus kepada sukabumiupdate.com, Minggu (12/8/2018).
"Saya mengundang kepada RW mengajak para RT, tokoh masyarakat, tokoh ulama, tokoh pemuda, adapun yang datang diwakili oleh yang lain. Itu kan ada daftar hadirnya juga. Dihadiri camat, lurah juga ada. Kami legalitasnya jelas, semua dokumen lengkap dan tidak ada penolakan dari warga saat itu," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Agus mengatakan, dokumen perizinan berangkat dari AMDAL yang selanjutnya Izin lingkungan dari masyarakat. Kalau pun masyarakat ingin mempertanyakan hal tersebut, pihaknya mempersilahkan menanyakan ke Dinas Lingkungan Hidup ataupun Dinas Perizinan secara langsung.
"Kalau AMDAL kan sudah jelas, karena berangkat dari izin lingkungan dulu kan. Makanya nanti kita akan mengumpulkan kembali masyarakat setempat hari Rabu 15 Agustus, supaya masyarakat tahu jelas terkait pembangunan Yogya Departement Store ini," kata Agus.
"Selama itu untuk kepentingan masyarakat untuk memajukan perekonomian daerah kenapa tidak kita dukung, adapun kemarin memang ada pengurangan tenaga karena bidang tersebut sedang tidak ada pengerjaan, terus CSR akan terjadi ketika pembangunan nya sudah beres, itu dari keuntungan perusahaan kan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga mendatangi lokasi pembangunan Yogya Departemen Store di jalan Siliwangi, Palabuhanratu, Kamis 9 Agustus. Mereka mempertanyakan legalitas perizinan pembangunannya.
ADVERTISEMENT