Miliki Sabu 10 Gram, Tiga Warga Warungkiara Ditangkap Anggota Polres Sukabumi

Konten Media Partner
20 Mei 2018 14:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Miliki Sabu 10 Gram, Tiga Warga Warungkiara Ditangkap Anggota Polres Sukabumi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Satuan Narkoba Polres Sukabumi menangkap tiga orang warga Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi yang diduga melakukan penyalahgunaan sabu. Tiga orang tersebut ditangkap sekitar pukul 23.30 WIB, Sabtu 19 Mei malam.
ADVERTISEMENT
Informasi dihimpun, ketiga orang yang ditangkap yakni berinisial SH bin Rombeng (38 tahun), HM alias Abuy (35 tahun), DD (57 tahun). Semuanya merupakan warga Kecamatan Warungkiara.
Kasubag Humas Polres Sukabumi, AKP Sunarto mengatakan, tiga orang tersebut ditangkap di sekitar Pom Bensi Bagbagan, Kecamatan Palabuhanratu. Polisi mendapati sejumlah barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.
"Satu bungkus bekas rokok, di dalamnya berisikan dua paket kecil sabu," ujar Sunarto.
Hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebu dari seseorang berinisial AN. Kini, AN masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sukabumi.
"Yang bersangkutan bersama barang bukti, diamankan ke Kantor Satuan Narkoba Polres Sukabumi untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutur Sunarto.
ADVERTISEMENT
Dari tangan para pelaku polisi menyita dua paket sabu dengan berat total 10,33 gram. Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
"Para pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.