Miliki Sabu, Dua Orang Diciduk Polres Sukabumi

Konten Media Partner
21 Juli 2018 13:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Miliki Sabu, Dua Orang Diciduk Polres Sukabumi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Narkoba Polres Sukabumi menangkap dua orang warga karena memiliki narkoba jenis Sabu.
ADVERTISEMENT
Kasubag Humas Polres Sukabumi, AKP Sunarto mengungkapkan dua orang tersangka yang diamankan tersebut berinisial RA (25 tahun) alias Timli warga Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda dan RAK (50 tahun) warga Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Keduanya ditangkap pada Kamis (19/7/2018) berawal dari informasi masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota polres.
"Awalnya yang ditangkap RA dan setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan paket kecil narkotika jenis sabu yang di simpan di saku celana," ujar Akp Sunarto.
Dari keterangan RA, polisi melanjutkan penangkapan RAK dan dilakukan penggeledahan di rumahnya. Dari hasil penggeladahan ditemukan paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening yang disimpan didalam saku celana yang tergeletak di atas sofa.
ADVERTISEMENT
"RAK mengaku mendapat barang haram itu membeli dari AGT yang saat ini masih dalam pencarian orang, membeli seharga Rp 600 ribu," jelasnya.
Selain sabu, juga diamankan barang bukti lainnya yaitu dua buah handphone.
"Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1), undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.