Moda Transportasi Boleh Kembali Beroperasi? Terminal Sukabumi Masih Tutup

Konten Media Partner
7 Mei 2020 18:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Terminal Tipe A KH Ahmad Sanusi Kota Sukabumi. | Sumber Foto:Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Terminal Tipe A KH Ahmad Sanusi Kota Sukabumi. | Sumber Foto:Istimewa
ADVERTISEMENT
SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Terminal Tipe A KH Ahmad Sanusi Kota Sukabumi Yukky Rahmat Yunus mengatakan, hingga saat ini Terminal Tipe A KH Ahmad Sanusi Kota Sukabumi masih belum beroperasi.
ADVERTISEMENT
Walaupun seperti diketahui, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan seluruh moda transportasi komersial untuk angkutan penumpang, baik darat, laut, maupun udara akan kembali beroperasi pada hari ini, Kamis (7/5 2020)
"Belum ada rencana lanjutan dari aturan Menhub yang baru soal angkutan boleh beroperasi untuk di Terminal Tipe A Sukabumi," kata Yukky kepada sukabumiupdate.com.
Yukky meyebut, hingga saat ini pihaknya masih menunggu surat edaran dari turunan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah.
"Jadi Terminal Tipe A masih belum beroperasi dalam hal kedatangan dan keberangkatan bus, tapi dalam hal operasional masih beroperasi," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan seluruh moda transportasi komersial untuk angkutan penumpang, baik darat, laut, maupun udara akan kembali beroperasi hari ini.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari tempo.co, layanan moda transportasi umum ini sebelumnya sempat ditutup di wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan zona merah menyusul ditetapkannya aturan larangan mudik.
"Dimungkinkan transportasi akan dibuka besok, namun utnuk kepentingan khusus. Tidak untuk mudik. Pemerintah tetap melarang mudik," ujar Budi Karya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, Rabu, 6 Mei 2020.
Budi Karya menjelaskan, relaksasi pengoperasian seluruh moda transportasi itu sudah dirundingkan dengan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Tim Gugus Tugas dalam hal ini bertindak menetapkan kriteria penumpang yang boleh menggunakan layanan transportasi umum di wilayah PSBB selama pandemi corona.
Menurut Budi Karya, penumpang yang dibolehkan menggunakan layanan transportasi adalah orang dengan keperluan bisnis yang esensial atau kepentingan mendesak. Rinciannya, penumpang merupakan pegawai yang bekerja di bidang pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19.
ADVERTISEMENT
Kemudian, pelonggaran ditujukan untuk penumpang yang membutuhkan penanganan medis; penumpang dengan kepentingan mendesak, misalnya ada keluarga yang meninggal; dan pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri yang akan pulang ke daerah asal. Budi Karya menerangkan, kebijakan ini akan diatur dalam beleid turunan dari peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.
Reporter: OKSA BC
Redaktur: HERLAN HERYADIE