Perwal soal Masker di Kota Sukabumi Diterbitkan, Cek Sanksinya

Konten Media Partner
19 September 2020 14:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, saat melakukan operasi penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. | Sumber Foto:Humas Kota Sukabumi
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, saat melakukan operasi penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. | Sumber Foto:Humas Kota Sukabumi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi telah menerbitkan aturan tentang penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
ADVERTISEMENT
Sejumlah ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Sukabumi.
Pasal 3 dalam salinan Perwal yang diterima redaksi sukabumiupdate.com dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Sukabumi menyebutkan, Sabtu (19/9/2020), sanksi administratif tersebut dikenakan terhadap orang perorangan, pemilik, pengelola, dan/atau penanggungjawab suatu usaha, dan/atau kegiatan.
Kemudian, dalam Pasal 4 dikatakan, setiap orang perorangan tersebut wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan, antara lain a) menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau beriteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.
ADVERTISEMENT
Poin seterusnya, b) mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan atau hand sanitizer, c) pembatasan interaksi fisik atau physical distancing, d) meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, dan d) tidak melaksanakan kegiatan lainnya yang berpotensi akan mengganggu, menghambat, menggagalkan upaya pemerintah dan masyarakat untuk mencegah dan menangani penyebaran dan penularan Covid-19.
Selanjutnya, dalam Pasal 5 dijelaskan pula, setiap pemilik, pengelola, dan/atau penanggungjawab usaha, dan/atau kegiatan, wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan, antara lain a) sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19, b) penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dab memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer.
ADVERTISEMENT
Lalu, c) upaya identifikasi atau penapisan dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja, d) upaya pengaturan jaga jarak atau physical distancing e) pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala, f) tidak mengizinkan orang yang tidak menggunakan masker masuk ke tempat kegiatan atau usahanya, g) mewajibkan pegawai atau karyawan menggunakan masker di tempat kegiatan atau usahanya, h) menyediakan alat pengukur suhu tubuh atau thermo gun, i) tidak melaksanakan kegiatan yang menyebabkan kerumunan di ruangan, tempat usaha, atau kegiatan yang melebihi kapasitas sesuai level kewaspadaan daerah.
Kemudian, j) tidak melebihi batasan minimal jumlah orang dalam sarana moda tansportasi sesuai level kewaspadaan daerah, k) tidak melakukan kegiatan keagamaan di rumah atau tempat ibadah dan/atau di tempat tertentu tanpa melaksanakan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai level kewaspadaan daerah, l) tidak melanggar larangan kerumunan orang dalam jumlah besar, dan m) tidak melaksanakan kegiatan lainnya yang berpotensi akan mengganggu, menghambat, menggagalkan upata pemerintah dan masyarakat untuk mencegah dan menangani penyebaran dan penularan Covid-19.
ADVERTISEMENT
Terakhir dalam Pasal 8 di Perwal yang sama, sanksi administratif tersebut berupa, a) teguran lisan, b) teguran tertulis, c) jaminan kartu identitas, d) kerja sosial, e) denda administratif, f) mengumumkan secara terbuka, g) penghentian sementara kegiatan, h) penghentian tetap kegiatan, dan i) pengusulan pencabutan izin usaha.
Perwal tersebut nerupakan tindaklanjut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020. Pergub tersebut mengatur tentang pemberian sanksi administratif bagi pelanggar protokol Kesehatan di masa PSBB dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Pergub Nomor 60 Tahun 2020 itu diterbitkan pada Senin (27/7/2020) dan menjelaskan mengenai wajib masker di seluruh wilayah Jawa Barat. Bagi warga yang melanggar, akan dikenakan sanksi berupa denda Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu.
ADVERTISEMENT
Untuk isi lebih lengkap mengenai Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Sukabumi, klik di sini.