Pilkades Berujung Perselisihan, Ini Kata Analis Kebijakan Publik

Konten Media Partner
17 November 2019 10:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Analis kebijakan publik Sukabumi Asep Deni | Sumber Foto:Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Analis kebijakan publik Sukabumi Asep Deni | Sumber Foto:Istimewa.
ADVERTISEMENT
SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 240 desa di Kabupaten Sukabumi menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2019 hari ini, Minggu (17/11/2019). Semua pihak menginginkan pelaksanaan Pilkades tersebut berjalan aman, lancar, dan kondusif.
ADVERTISEMENT
Tapi, analis kebijakan publik Sukabumi Asep Deni menyatakan, tidak menutup kemungkinan ada potensi terjadinya perselisihan hasil Pilkades. Apabila terjadi, ada dua jalan penyelesaian perselisihan hasil Pilkades tersebut.
"Ada dua jalur yang ditempuh jika ada perselisihan itu, yaitu diselesaikan melalui tingkat panwas dan PTUN, beberapa daerah telah melakukan itu," ucap Asep kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (16/11/2019).
Namun, untuk penyelesaian perselisihan Pilkades ini, Deni menyatakan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa sudah mengaturnya. Pada pasal 37 ayat 6 berbunyi dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 5.
"Tapi pasal tersebut tidak ada di tahapan, tidak disebutkan masa tenggang waktu untuk gugatan dalam tahapan itu," tambah Asep.
ADVERTISEMENT
Asep mengatakan, memang seharusnya Pemerintah Daerah (Pemda) termasuk panitia Pilkades tingkat Kabupaten membuat aturan khusus terkait hal itu sebagai turunan dari UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, tapi kenyataannya tidak. "Untuk penyelesaian sengketa perlu dibuat regulasi," pungkasnya.