Pria Diciduk Bawa Sabu 39,73 Gram di Jalan Sudirman Kota Sukabumi

Konten Media Partner
28 Juli 2020 11:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pria bernisial ARR (42 tahun) tersebut ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 39,73 gram. | Sumber Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pria bernisial ARR (42 tahun) tersebut ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 39,73 gram. | Sumber Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SUKABUMIUPDATE.com - Seorang pria diamankan polisi di Jalan Jenderal Sudirman, Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Minggu (26/7/2020) sore. Pria bernisial ARR (42 tahun) tersebut ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 39,73 gram.
ADVERTISEMENT
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Mar'uf Murdianto mengatakan, penangkapan ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya, yakni pada Jumat (24/7/2020) lalu, dimana tiga terduga pelaku masing-masing berinisial R (34 tahun), A (28 tahun) dan A (29 tahun) diamankan lebih dulu.
"Tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja. Ketiganya diamankan di seberang salah satu toserba di Jalan Jenderal Sudirman Kota Sukabumi, Jumat malam. Dari ketiga pelaku, kami mengamankan sabu-sabu 4,37 gram dan daun ganja kering 66,84 gram," ujarnya.
Ma'ruf mengapresiasi kinerja anggotanya yang sudah berhasil mengungkap jaringan narkoba yang ada di Kota Sukabumi. Kini, para pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan proses penyidikan.
"Saya sangat apresiasi terhadap kinerja anggota yang tanpa kenal lelah mengungkap jaringan narkoba di Kota Sukabumi. Semoga tugas yang kami laksanakan ini bisa mengurangi, bahkan mencegah peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Reporter: OKSA BC
Redaktur: HERLAN HERYADIE