PSBB Jabar Mulai Berlaku, Puluhan Ribu Buruh di Cianjur Tetap Bekerja

Konten Media Partner
6 Mei 2020 11:19 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi buruh bekerja | Sumber Foto:REUTERS/Ann Wang
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi buruh bekerja | Sumber Foto:REUTERS/Ann Wang
ADVERTISEMENT
SUKABUMIUPDATE.com - Puluhan ribu buruh di Kabupaten Cianjur bakal tetap bekerja di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat Provinsi Jawa Barat yang mulai diberlakukan Rabu (6/4/2020). Sebab, industri besar di Cianjur ini sudah mengantongi surat sakti berupa izin beroperasi saat PSBB.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, berdasarkan pasal 7 Pergub Jawa Barat Nomor 36/2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Jawa Barat, dijelaskan aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor dihentikan sementara selama PSBB.
"Aturan penghentian sementara itu juga meliputi industri," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Heri Suparjo, Rabu (6/5/2020).
Namun, dalam pasal 8 disebutkan bahwa aturan itu dikecualikan untuk industri di sektor kesehatan, logistik, bahan pangan, dan sektor strategis lainnya.
Di Kabupaten Cianjur, tercatat ada 823 industri dengan 111 di antaranya masuk dalam klasifikasi industri besar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 industri besar sudah melaporkan kaitan izin operasional khusus dari Kementerian Perindustrian.
ADVERTISEMENT
"Yang sudah melaporkan ada 24 industri. Mayoritas industri di kawasan Kecamatan Sukaluyu, Ciranjang, dan industri besar lainnya dengan jumlah pegawai mencapai ribuan hingga belasan ribu di pabrik tersebut," kata dia.
Dia mengungkapkan, dari 24 industri tersebut diperkirakan jumlah buruh yang tetap bekerja lebih dari 20 ribu orang.
"Pou Yuen Indonesia saja dari data terakhir ada 12 ribu buruh. Tapi untuk sekarang informasinya ada yang dirumahkan, meskipun kami belum dapat laporan resmi jumlahnya. Tapi diambil setengahnya saja ditambah industri lain yang dapat izin operasional, kemungkinan jumlahnya lebih dari 20 ribu buruh," tuturnya.
Menurut Heri, Disnakertrans Kabupaten Cianjur hanya bisa melakukan imbauan agar perusahaan yang mendapatkan izin operasional di tengah PSBB tetap menjalankan protokol kesehatan. Mulai dari pengecekan suhu, penerapan jarak antar buruh, dan lainnya.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, menegaskan perusahaan yang tidak dikecualikan dan tidak mendapatkan izin operasional khusus diharapkan patuh aturan.
"Jika melanggar, kami akan sanksi juga sesuai dalam aturan yang dikeluarkan Pemprov Jabar. Karena kan ini PSBB-nya tingkat provinsi. Jadi kami akan ikuti aturan dari pemprov," kata dia.
Reporter: DEDEN ABDUL AZIZ
Redaktur: FIT NW