Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.83.0
Konten Media Partner
Satpol PP Eksekusi Tower Tak Berizin di Caringin Cicurug Sukabumi
25 Oktober 2018 19:16 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SUKABUMIUPDATE.com - Satpol PP Kabupaten Sukabumi melakukan eksekusi terhadap pembangunan tower di Kampung Cibaregbeg, RT 3 RW 1, Desa Caringin Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Ekasekusi dilakukan melalui pemasangan banner pengawasan. Pembangunan tower harus dihentikan.
ADVERTISEMENT
"Kami memasang banner pengawasan untuk menghentikan segala bentuk kegiatan atau aktivitas di lokasi pembangunan tower ini," ujar Chaerul Ihwan, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah pada Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Kamis (25/20/2018).
Chaerul menambahkan, pembangunan tower yang ditindak berada di area Tanah Kas Desa (TKD) setempat. Aktivitas pembangunan tower boleh dilanjutkan jika administrasi perizinan rampung.
"Berdasarkan data dan fakta yang kami peroleh, pihak pengusaha baru mengantongi persetujuan lingkungan, surat keterangan domisili usaha dari desa, dan rekomendasi dari Camat Cicurug. Perizinannya belum lengkap," tambahnya.
Tower telekomunikasi yang dieksekusi adalah aset Tower Bersama group milik PT Ciptajaya Sejahtera Abadi. Rencananya, tower dibangun di lahan seluas 42 meter persegi.
"Pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh subkon, namun kami tidak mengetahui nama CVnya," jelas Chaerul.
ADVERTISEMENT
Sebelum eksekusi, Satpol PP sudah berkoordinasi dengan aparat di wilayah setempat. Chaerul mengatakan, aparat kecamatan berkonsultasi melalui bidang aset, dan mengarahkan pihak desa setempat membuat payung hukum dalam bentuk peraturan desa.
Chaerul menegaskan pembangunan tower melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2018. Eksekusi pemasangam banner adalah penerapan sanksi tingkat awal.
"Dan kita lihat progres ke depan, sepanjang dia dapat memperlihatkan izinnya kami akan laporkan pada pimpinan," imbuhnya.
"Karena hari ini pengusaha tidak bisa hadir, maka kami akan panggil pengusahanya datang ke Mako Satpol PP Kabupaten Sukabumi untuk dimintai konfirmasinya," pungkas Chaerul.