Sopir Bus Maut di Cikidang Sukabumi Terancam 12 Tahun Penjara

Konten Media Partner
13 September 2018 15:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sopir Bus Maut di Cikidang Sukabumi Terancam 12 Tahun Penjara
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
SUKABUMIUPDATE.com - Muhammad Adam (26), sopir bus wisata yang mengalami kecelakaan maut di turunan letter 'S', Kampung Bantarselang, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi, dalam rilis penanganan kecelakaan bus tersebut di Mapolres Sukabumi, Kamis (13/9).
"Jika nanti dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang mengarah pada kesengajaan, misalnya terkait ada atau tidaknya upaya untuk menyelamatkan penumpang, yang bersangkutan bisa dikenakan Pasal 311 UU Nomor 22 tahun 2009 (tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, red). Ancamannya 12 tahun penjara," kata Nasriadi.
Adam juga dijerat dengan Pasal 310 UU Nomor 22 tahun 2009, terkait kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Diberitakan sebelumnya, Adam mengemudikan bus itu tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Kalau pasal itu ancamannya 6 tahun," ujar Nasriadi.
Terkait Adam yang tidak memiliki SIM, kata dia, hukumannya hanya tindak pidana ringan. Sampai saat ini, lanjutnya, polisi masih mengumpulkan keterangan untuk menganalisis terkait kemungkinan adanya tersangka lain.
ADVERTISEMENT
"Kami masih meng-input data-data dan keterangan-keterangan, baik dari pengurus, pemilik pul bus, dan pihak manajemen. Ada atau tidaknya tersangka lain, nanti kami akan kabarkan kembali," pungkasnya.