SPI Sukabumi Bantah Ada Pendekatan Persuasif Soal Lahan PTPN VIII

Konten Media Partner
16 Juli 2020 19:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPC Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi Rozak Daud | Sumber Foto:Budiono
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPC Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi Rozak Daud | Sumber Foto:Budiono
ADVERTISEMENT
SUKABUMIUPDATE.com - Ketua DPC Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi Rozak Daud, menyoroti klaim langkah persuasif PTPN VIII Kebun Goalpara terhadap petani yang diduga melakukan perusakan tanaman teh di area Tanaman Menghasilkan (TM) Blok 16 Afdeling Goalpara III.
ADVERTISEMENT
"Pihak PTPN VIII Goalpara tidak melakukan pendekatan secara persuasif terhadap petani, melainkan melakukan penggerebekan oleh pihak management dan karyawan ke lokasi pada hari Sabtu (27/6/2020)," kata Rozak kepada sukabumiupdate.com, Kamis (16/7/2020).
"Hanya mengatakan bahwa perwakilan untuk datang ke kantor, namun petani meminta untuk dimusyawarahkan di lokasi saja pada saat itu, tetapi permintaan petani tidak dipenuhi. Dan pada hari Senin (29/6/2020), pihak kepolisian langsung ke lokasi dan petani sedang melakukan pembukaan lahan," tambah Rozak.
Terkait terlapor yang disebut bukan sebagai petani penggarap, Rozak mengungkapkan, petani penggarap adalah mereka yang didata oleh PTPN VIII Kebun Goalpara pada saat Hak Guna Usaha (HGU) lahan tersebut masih aktif.
"Setelah HGU habis maka para petani bukan penggarap, tetapi rakyat yang secara turun temurun dilahirkan dan hidup di sana sebagai warga setempat yang memiliki hak yang sama untuk hidup dan memanfaatkan sumber daya alam yang ada di daerahnya," jelas Rozak.
ADVERTISEMENT
Rozak menegaskan, bila HGU lahan tersebut telah diajukan perpanjangan pada tanggal 24 Agustus 2011 oleh pihak PTPN VIII Kebun Goalpara dan hingga tahun 2020 ini belum terealisasi, maka secara otomatis terhapus atas nama hukum.
"Sudah tujuh tahun pengajuan ini tidak ada realisasinya. UU dan PP dibuat untuk dilaksanakan. PP Nomor 40 Tahun 1996 dan UU ART BPN Pasal 7 Tahun 2018 mengatakan, diiberikan jangka waktu satu tahun dari habis masa kontraknya . Haknya terhapus demi hukum menjadi tanah negara dan pihak pertama wajib membongkar apa saja yang ada di atas tanah tersebut. Itu adalah isi maklumatnya," tukas Rozak.
Reporter: OKSA BC
Redaktur: ANDRI SOMANTRI