Tersangka Tawuran Pelajar di Depan Pabrik SCG Sukabumi Bertambah

Konten Media Partner
1 Maret 2019 11:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukan barang bukti senjata tajam yang digunakan pelajar dari dua sekolah SMK yang tawuran, Jumat (1/3/2019). Tawuran pelajar SMK tersebut terjadi di di depan PT SCG, Kamis (14/2/2019) lalu. | Sumber Foto:Muhammad Gumilang.
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukan barang bukti senjata tajam yang digunakan pelajar dari dua sekolah SMK yang tawuran, Jumat (1/3/2019). Tawuran pelajar SMK tersebut terjadi di di depan PT SCG, Kamis (14/2/2019) lalu. | Sumber Foto:Muhammad Gumilang.
ADVERTISEMENT
SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus perkara tawuran pelajar di Jalan Pelabuhan II, Kampung Tanjungsari, RT 01/07, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, tepatnya di depan PT SCG.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini polisi menetapkan empat orang tersangka yang masih berstatus pelajar. Tiga tersangka berasal dari SMK Bina Teknik yaitu DN (14 tahun), MJ (15 tahun) dan RM (17 tahun). Sedangkan seorang tersangka, SF (19 tahun) dari SMK Pasundan.
Kapolsek Gunungguruh, Iptu Yudi Wahyudi, mengatakan, empat tersangka ini diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Kamis (14/2/2019) lalu.
Ia menerangkan, saat kejadian, pelaku (pelajar SMK Bina Teknik) membacokan senjata tajam ke bagian tangan kiri dan tangan kanan korban (pelajar SMK Pasundan). Kemudian pelajar SMK Pasundan menyabetkan senjata tajam ke bagian jari tengah sebelah kiri korban dengan menggunakan pedang patimura ke pihak pelajar SMK Bina Teknik.
"Jadi mereka memang sudah janjian sebelumnya untuk melakukan tawuran ini. Tapi kebetulan ada petugas kita yang sedang patroli ke daerah sana jadi berhasil kita amankan," ujar Yudi dalam konferensi pers pengungkapan perkara pengeroyokan antar pelajar oleh Polres Sukabumi Kota di SMK Pasundan Sukabumi, Jalan Pasundan, Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jumat (1/3/2019).
ADVERTISEMENT
Dari tangan para pelaku diamankan dua bilah cerulit, dua bilah pedang besar dan lima gir. Untuk tersangka D, MJ dan RM terancam pasal 170 ayat 1 huruf 1e KUHPidana dengan ancaman pidana lima tahun enam bulan. Sedangkan untuk tersangka SF terancam pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana lima tahun. Para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Gunungguruh dan Polres Sukabumi Kota.
"Meskipun para tersangka masih di bawah umur, tapi kita akan lakukan proses penanganannya kita lakukan seperti biasa," tukasnya.
Ia menghimbau dan berharap kejadian ini menjadi yang terakhir karena kejadian ini sangat merugikan banyak pihak terutama para generasi muda yang seharusnya mendapatkan bimbingan.
ADVERTISEMENT
"Ke depan, pihak kepolisian dan pihak sekolah akan melakukan kolaborasi lebih dalam lagi meningkatkan kerjasamanya untuk bisa mengendalikan siswa-siswa nya agar lebih baik lagi," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMK Pasundan, Mahmud Yunus, sangat menyayangkan peristiwa tawuran yang melibatkan siswanya tersebut. Ia mengaku nama baik sekolah akan sangat tercoreng akibat kejadian ini.
"Mereka itu udah janjian dan merencanakan aksi tawuran tersebut. Padahal waktu itu sedang try our persiapan UNBK yang akan dilaksanakan sebentar lagi," ungkapnya.
Atas kejadian ini, pihak sekolah akan membentuk satgas khusus yang tentunya bekerjasama dengan pihak kepolisian guna meredam aksi-aksi tawuran pelajar ke depannya. "Soalnya di kabupaten sudah diterapkan dan ternyata efektif," katanya.
Pihak sekolah meminta kepada polisi untuk salah satu tersangka yang berasal dari SMK Pasundan, dapat diberi kesempatan untuk mengikuti UNBK nanti.
ADVERTISEMENT
"Kita izin siswa agar mengikuti ujian dulu, karena ujiannya berbasis komputer jadi harus di sekolah. Tentunya nanti dalam pengawasan pihak kepolisian juga," imbuhnya.
Terkait sanksi yang akan didapatkan siswa dari SMK Pasundan terlibat tawuran pelajar tersebut, pihaknya akan melakukan rapat terlebih dahulu dengan para dewan guru untuk bagaimana kelanjutan nasib siswa tersebut di sekolah SMK Pasundan.
"Kalau hasil rapat memutuskan untuk dikeluarkan, akan kami keluarkan," pungkasnya.