Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Menjunjung Keselamatan dan Kearifan Lokal di Pantai Baru, Yogyakarta
19 November 2023 20:39 WIB
Tulisan dari A Yathriba tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jika mendengar pantai selatan di Yogyakarta, yang biasanya teringat adalah Pantai Parangtritis. Dengan wilayah bagian selatan yang langsung bersentuhan dengan Samudera Hindia, tentu saja terdapat banyak pantai lainnya. Salah satunya adalah Pantai Baru, pantai berpasir hitam yang terletak di Bantul, Yogyakarta. Di pantai ini pula saya berkesempatan belajar mengenai keselamatan nelayan sekaligus menjunjung kearifan lokal di Pantai Baru.
ADVERTISEMENT
Saya berkesempatan mengunjungi pantai ini pada saat kegiatan pelatihan Training of Trainers Kesehatan dan Keselamatan Kerja (ToT K3) yang diadakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Luar Negeri RI bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan ALFA Project dari Amerika Serikat.
Pada saat memasuki Pantai Baru, terdapat ikon Pantai Baru, yaitu Patung Hiu Tutul dan Harimau. Menurut sumber terbuka, awal mulanya harimau dijadikan simbol karena adanya penampakan harimau pada saat salah satu keluarga keraton melakukan pertapaan. Sedangkan hiu tutul pernah ditemukan terdampar di Pantai Baru.
Pantai Baru ini adalah pantai yang dikhususkan bagi para nelayan kecil. Yang dimaksud kecil adalah muatan kapan di bawah maksimal 10 (sepuluh) Gross Ton (GT). Biasanya mereka adalah para pelayan tradisional yang mencari ikan tangkap dengan jarak yang tidak terlalu jauh dari garis pantai. Pantai Baru bukan termasuk perairan dengan laut dalam, sehingga tidak ada pelabuhan dan kapal-kapal para nelayan pun bersandarnya di pantai.
Menurut Bapak Suyanta, Ketua Asosiasi Nelayan di Pantai Baru, para nelayan di sini pun dalam mencari ikan masih memegang teguh gotong-royong. Meskipun mereka ini sudah biasa melaut, peralatan keselamatan seperti jaket pelampung dan baju yang melindungi tubuh wajib dikenakan. Jika tetap mengeyel untuk tidak mau memakai pelampung, biasanya teman-temannya tidak akan membantu mendorong kapalnya.
Di lokasi juga terdapat kentungan sebagai salah satu bukti kearifan lokal. Kentungan tersebut digunakan sebagai sinyal jika ada kapal nelayan kembali, sehingga para warga yang berada di pantai dapat turut membantu menarik dan menyandarkan kapal.
ADVERTISEMENT
Adapun beberapa jenis ikan yang ditangkap adalah ikan tuna, layur, tenggiri, dan barakuda. Untuk menangkap ikan-ikan ini, diperlukan jenis jaring ikan yang berbeda. Sebagai contoh, jaring untuk ikan layur lebih rapat dikarenakan bentuk ikan layur yang memanjang.
Di Pantai Baru, belum ada fasilitas tempat penyimpanan dingin (cold storage) sehingga ikan yang ditangkap langsung dibawa ke tempat pelelangan ikan setempat. Selain tempat pelelangan ikan, di pantai ini juga terdapat ruko yang menjual ikan dan juga beberapa warung makan setempat.
Kesadaran tentang keselamatan kerja di Pantai Baru merupakan hal yang membuat saya kagum. Selain wajib menggunakan pelampung, para nelayan juga wajib menggunakan kacamata, baju pelindung, topi, dan sarung tangan untuk melindungi dari sengatan sinar Ultra Violet (UV). Bapak Suyanta menjelaskan bahwa paparan sinar UV di laut sangat berbahaya.
ADVERTISEMENT
Bahan baju pun juga harus ringan dan tidak membuat iritasi jika terkena air laut. Ini juga dilakukan untuk meminimalkan risiko terkena benda yang dapat mencederai seperti ubur-ubur beracun atau karang.
Saat ini, Pantai Baru juga sedang pelan-pelan dikembangkan sebagai tempat wisata. Sehingga selain mendapatkan hasil dari sektor perikanan, juga untuk mendapatkan keuntungan di sektor pariwisata.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 13:49 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini