Pengangguran di Indonesia: Solusi dalam Perspektif Ekonomi Islam
Tulisan dari Sulastri Sulastri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pengangguran merupakan salah satu persoalan ekonomi yang masih menjadi tantangan bagi Indonesia.

Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan seseorang yang belum memperoleh pekerjaan, tetapi juga berhubungan dengan kesejahteraan keluarga, tingkat kemiskinan, daya beli masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi nasional. Ketika seseorang tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan yang memadai, kemampuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membiayai pendidikan, serta memperoleh pelayanan kesehatan dapat ikut terganggu.
Indonesia memiliki jumlah penduduk yang besar dan angkatan kerja yang terus bertambah. Kondisi tersebut sebenarnya dapat menjadi peluang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi apabila didukung oleh ketersediaan lapangan kerja, kualitas sumber daya manusia, dan pemerataan pembangunan. Namun, apabila pertumbuhan jumlah pencari kerja tidak diimbangi dengan penyerapan tenaga kerja yang memadai, pengangguran berpotensi meningkat.
Persoalan pengangguran juga semakin kompleks karena perkembangan teknologi, perubahan kebutuhan industri, dan persaingan dalam dunia kerja. Perusahaan kini membutuhkan tenaga kerja yang tidak hanya memiliki pendidikan formal, tetapi juga keterampilan praktis, kemampuan berkomunikasi, kreativitas, serta kemampuan beradaptasi. Akibatnya, sebagian pencari kerja menghadapi kesulitan ketika keterampilan yang dimiliki belum sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Dalam perspektif ekonomi Islam, pengangguran perlu dipahami bukan sekadar persoalan individu, melainkan juga persoalan sosial dan ekonomi yang membutuhkan perhatian bersama. Islam mendorong umatnya untuk bekerja, berusaha secara halal, menjaga keadilan, dan membantu masyarakat yang mengalami kesulitan. Oleh karena itu, upaya mengatasi pengangguran harus diarahkan pada penciptaan kesempatan kerja yang layak, pemberdayaan usaha kecil, peningkatan keterampilan, serta pemerataan akses terhadap sumber daya ekonomi.
Memahami Pengangguran melalui Indikator Ekonomi
Pengangguran adalah kondisi ketika seseorang yang termasuk dalam angkatan kerja belum memiliki pekerjaan dan sedang berusaha memperoleh pekerjaan atau memenuhi kriteria pengangguran berdasarkan metode pengukuran statistik yang digunakan. Dengan demikian, tidak semua orang yang tidak bekerja otomatis dikategorikan sebagai penganggur. Pelajar yang hanya bersekolah, misalnya, tidak otomatis termasuk pengangguran apabila tidak masuk dalam angkatan kerja.
Salah satu indikator utama untuk mengukur pengangguran adalah Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT). Indikator ini menunjukkan persentase jumlah penganggur terhadap jumlah angkatan kerja. Secara sederhana, rumusnya adalah jumlah penganggur dibagi jumlah angkatan kerja, kemudian dikalikan 100 persen.
TPT penting karena dapat membantu pemerintah dan masyarakat menilai kondisi pasar tenaga kerja. Jika TPT meningkat, hal tersebut dapat menunjukkan bahwa semakin besar proporsi angkatan kerja yang belum memperoleh pekerjaan. Sebaliknya, penurunan TPT dapat menjadi tanda membaiknya penyerapan tenaga kerja. Meskipun demikian, TPT perlu dibaca bersama indikator lain agar kesimpulannya tidak keliru.
Indikator berikutnya adalah Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK), yaitu persentase penduduk usia kerja yang termasuk dalam angkatan kerja. TPAK memberikan gambaran mengenai keterlibatan penduduk dalam pasar tenaga kerja, baik sebagai orang yang bekerja maupun yang sedang mencari pekerjaan. Sementara itu, jumlah penduduk bekerja menunjukkan berapa banyak orang yang telah terserap dalam kegiatan ekonomi.
Selain indikator tersebut, kualitas pekerjaan juga perlu diperhatikan. Tingginya jumlah penduduk bekerja belum tentu menunjukkan bahwa seluruh masyarakat telah memperoleh pekerjaan yang layak. Sebagian orang mungkin bekerja dengan jam kerja yang terbatas, pendapatan rendah, hubungan kerja tidak pasti, atau tanpa perlindungan sosial yang memadai. Kondisi ini berkaitan dengan pekerjaan informal dan setengah pengangguran.
Oleh karena itu, keberhasilan pembangunan ketenagakerjaan seharusnya tidak hanya diukur dari penurunan angka pengangguran. Pemerintah juga perlu memperhatikan kualitas pekerjaan, tingkat upah, keamanan kerja, kesempatan pengembangan keterampilan, serta pemerataan kesempatan kerja bagi masyarakat di berbagai daerah.
Perkembangan Pengangguran di Indonesia
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa tingkat pengangguran terbuka Indonesia mengalami perubahan dalam beberapa tahun terakhir. Pada Agustus 2023, TPT tercatat sebesar 5,32 persen. Angka tersebut turun menjadi 4,91 persen pada Agustus 2024. Selanjutnya, pada Februari 2025, TPT tercatat sebesar 4,76 persen. Namun, pada Agustus 2025, angkanya kembali berada pada 4,85 persen.
Perubahan tersebut menunjukkan bahwa kondisi ketenagakerjaan tidak selalu bergerak dalam satu arah. Penurunan angka pengangguran dapat menunjukkan adanya penyerapan tenaga kerja, tetapi kenaikan pada periode berikutnya memperlihatkan bahwa tantangan ketenagakerjaan masih perlu diperhatikan.
Menurut BPS, pada Agustus 2025 jumlah angkatan kerja Indonesia mencapai 154,00 juta orang, sedangkan jumlah penduduk yang bekerja sebanyak 146,54 juta orang. TPT pada periode tersebut sebesar 4,85 persen, atau turun 0,06 poin persentase dibandingkan Agustus 2024. Data ini memperlihatkan bahwa jumlah orang yang bekerja bertambah, tetapi sebagian angkatan kerja masih belum terserap dalam pekerjaan.
Sumber data: [Badan Pusat Statistik, Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Agustus 2025](https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2025/11/05/2479/keadaan-ketenagakerjaan-.html).
Data lain juga memperlihatkan bahwa penambahan jumlah pekerjaan belum tentu menghilangkan seluruh persoalan ketenagakerjaan. BPS mencatat bahwa pada Februari 2025, TPT sebesar 4,76 persen, tetapi jumlah penganggur secara absolut meningkat dibandingkan Februari 2024, dari sekitar 7,20 juta menjadi 7,28 juta orang. Hal ini menunjukkan bahwa jumlah angkatan kerja dapat bertambah lebih cepat daripada kemampuan pasar kerja menyerap seluruh pencari kerja.
Sumber data: [BPS, Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Ketidakpastian Global](https://www.bps.go.id/id/news/2025/05/05/703/ekonomi-indonesia-tetap-tumbuh-di-tengah-ketidakpastian-global.html).
Berdasarkan perkembangan tersebut, dapat dipahami bahwa penurunan persentase pengangguran perlu disertai analisis terhadap jumlah penganggur, pertumbuhan angkatan kerja, serta jenis pekerjaan yang tersedia. Pemerintah tidak cukup hanya mendorong pertumbuhan ekonomi secara umum, tetapi juga perlu memastikan bahwa pertumbuhan tersebut mampu menciptakan pekerjaan yang produktif dan dapat diakses oleh masyarakat luas.
Faktor Penyebab Pengangguran di Indonesia
Salah satu faktor penyebab pengangguran adalah ketidaksesuaian antara keterampilan pencari kerja dan kebutuhan dunia usaha. Pendidikan formal memang penting, tetapi perusahaan sering kali membutuhkan kemampuan teknis yang spesifik. Lulusan yang belum memiliki pengalaman kerja atau keterampilan praktis dapat menghadapi persaingan yang lebih berat. Masalah ini menunjukkan perlunya hubungan yang lebih kuat antara lembaga pendidikan dan dunia industri.
Faktor kedua adalah terbatasnya lapangan kerja yang sesuai dengan jumlah pencari kerja. Setiap tahun, lulusan sekolah dan perguruan tinggi memasuki pasar tenaga kerja. Apabila pertumbuhan usaha dan investasi tidak menghasilkan cukup banyak pekerjaan, persaingan untuk memperoleh pekerjaan akan semakin ketat. Situasi ini dapat menjadi lebih sulit bagi pencari kerja di wilayah yang kegiatan ekonominya belum berkembang secara merata.
Faktor ketiga adalah ketimpangan pembangunan antarwilayah. Daerah yang memiliki infrastruktur, akses pendidikan, transportasi, dan kegiatan industri lebih baik biasanya mempunyai pilihan pekerjaan yang lebih beragam. Sebaliknya, masyarakat di daerah yang kesempatan ekonominya terbatas dapat mengalami kesulitan mendapatkan pekerjaan sesuai kemampuan mereka. Perbedaan tersebut mendorong sebagian pencari kerja berpindah ke kota besar, sehingga persaingan tenaga kerja di wilayah perkotaan semakin meningkat.
Faktor keempat adalah perubahan teknologi dan pola produksi. Digitalisasi dapat meningkatkan produktivitas perusahaan, tetapi juga mengubah jenis pekerjaan yang dibutuhkan. Beberapa pekerjaan rutin dapat berkurang ketika proses produksi atau pelayanan beralih menggunakan teknologi. Pada saat yang sama, muncul kebutuhan terhadap pekerjaan baru di bidang teknologi informasi, pemasaran digital, pengolahan data, dan layanan berbasis digital. Tantangannya adalah memastikan tenaga kerja mempunyai kesempatan untuk mempelajari keterampilan baru.
Faktor kelima adalah keterbatasan akses modal dan pendampingan usaha. Tidak semua orang dapat memasuki dunia kerja melalui jalur menjadi karyawan. Sebagian masyarakat berpotensi membuka usaha sendiri, tetapi terkendala modal, pengetahuan pengelolaan keuangan, akses pemasaran, dan jaringan usaha. Jika hambatan tersebut tidak diatasi, peluang menciptakan pekerjaan melalui usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi kurang optimal.
Selain itu, kondisi ekonomi yang tidak stabil juga dapat memengaruhi keputusan perusahaan untuk merekrut pekerja. Ketika permintaan masyarakat melemah atau biaya usaha meningkat, perusahaan dapat menunda perekrutan. Dengan demikian, pengangguran dipengaruhi oleh berbagai faktor yang saling berkaitan, sehingga penanganannya memerlukan kebijakan yang menyeluruh.
Dampak Pengangguran terhadap Masyarakat
Dampak pengangguran yang paling langsung adalah berkurangnya pendapatan. Seseorang yang belum memperoleh pekerjaan dapat mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, seperti makanan, tempat tinggal, pendidikan, transportasi, dan kesehatan. Bagi keluarga yang tidak memiliki sumber pendapatan alternatif, kehilangan pekerjaan dapat memperburuk kondisi ekonomi rumah tangga.
Pengangguran juga dapat meningkatkan risiko kemiskinan. Ketika anggota keluarga yang sebelumnya menjadi sumber pendapatan utama kehilangan pekerjaan, kemampuan keluarga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dapat menurun. Dalam keadaan tertentu, keluarga mungkin harus mengurangi pengeluaran pendidikan, menunda kebutuhan kesehatan, atau menggunakan tabungan untuk mempertahankan kehidupan sehari-hari.
Dari sisi perekonomian nasional, pengangguran menunjukkan bahwa sebagian kemampuan produktif masyarakat belum dimanfaatkan secara optimal. Padahal, tenaga kerja merupakan salah satu faktor penting dalam proses produksi barang dan jasa. Apabila banyak orang yang ingin bekerja belum memperoleh kesempatan, potensi produksi dan pendapatan nasional juga belum dimanfaatkan sepenuhnya.
Pengangguran turut memengaruhi daya beli masyarakat. Orang yang tidak memiliki penghasilan cenderung mengurangi konsumsi. Jika kondisi ini terjadi dalam jumlah besar, permintaan terhadap barang dan jasa dapat melemah. Pelaku usaha kemudian berpotensi mengalami penurunan penjualan, sehingga kegiatan produksi dan perekrutan tenaga kerja dapat ikut terpengaruh.
Dampak lainnya berkaitan dengan kualitas sumber daya manusia. Seseorang yang terlalu lama tidak bekerja dapat kehilangan kesempatan untuk mengembangkan keterampilan dan pengalaman. Pengetahuan yang dimiliki juga berpotensi tertinggal apabila tidak digunakan atau diperbarui. Karena itu, pelatihan dan program peningkatan keterampilan perlu diberikan bukan hanya kepada pekerja, tetapi juga kepada pencari kerja.
Pengangguran juga dapat menimbulkan persoalan sosial apabila berlangsung dalam waktu lama dan tidak disertai dukungan yang memadai. Tekanan ekonomi dapat memengaruhi hubungan dalam keluarga, kepercayaan diri, dan kemampuan seseorang merencanakan masa depan. Oleh sebab itu, pengangguran tidak tepat dipandang semata-mata sebagai kegagalan individu. Kondisi pasar kerja, akses pendidikan, ketersediaan modal, dan kebijakan ekonomi juga berperan dalam menentukan kesempatan seseorang memperoleh pekerjaan.
Analisis Pengangguran Berdasarkan Prinsip Ekonomi Islam
Ekonomi Islam memandang kegiatan ekonomi sebagai bagian dari upaya manusia memenuhi kebutuhan hidup dengan cara yang halal, adil, dan bertanggung jawab. Bekerja merupakan salah satu bentuk ikhtiar untuk memperoleh penghasilan serta menjaga martabat manusia. Namun, tanggung jawab untuk mengatasi pengangguran tidak dapat dibebankan hanya kepada pencari kerja. Pemerintah, dunia usaha, lembaga pendidikan, lembaga keuangan, dan masyarakat juga memiliki peran dalam menciptakan kesempatan ekonomi yang lebih luas.
Prinsip pertama yang relevan adalah keadilan. Keadilan dalam ekonomi tidak hanya berarti memberikan perlakuan yang sama kepada setiap orang, tetapi juga memastikan bahwa masyarakat memiliki kesempatan yang wajar untuk mengakses pendidikan, pelatihan, modal, dan pekerjaan. Ketika kesempatan kerja hanya terkonsentrasi di wilayah tertentu atau akses terhadap pelatihan hanya tersedia bagi kelompok yang mampu, ketimpangan ekonomi dapat semakin besar. Oleh karena itu, kebijakan ketenagakerjaan perlu memperhatikan masyarakat berpenghasilan rendah dan wilayah yang tertinggal.
Prinsip kedua adalah larangan eksploitasi dan kewajiban menjaga hak pekerja. Upaya mengurangi pengangguran tidak seharusnya dilakukan dengan mengabaikan kelayakan upah, keselamatan kerja, atau hak-hak dasar tenaga kerja. Pekerjaan yang tersedia harus memberikan perlakuan yang adil dan tidak merugikan pekerja. Dalam perspektif Islam, kegiatan usaha seharusnya dilandasi kejujuran, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap hak pihak lain.
Prinsip ketiga adalah tolong-menolong dan kepedulian sosial. Islam mengajarkan pentingnya membantu kelompok yang mengalami kesulitan. Salah satu instrumen yang dapat berperan adalah zakat, yang penyalurannya harus sesuai dengan ketentuan penerima zakat. Dalam konteks pengentasan kemiskinan, zakat produktif dapat dipertimbangkan untuk membantu penerima yang memenuhi syarat mengembangkan usaha, misalnya melalui dukungan alat kerja, modal usaha yang sesuai ketentuan, pelatihan, dan pendampingan.
Meski demikian, zakat produktif bukan solusi tunggal untuk semua pengangguran. Program ini membutuhkan penilaian kebutuhan penerima, pengelolaan yang transparan, serta pendampingan agar bantuan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan. Zakat juga harus dikelola oleh lembaga yang bertanggung jawab agar penyalurannya tepat sasaran dan sesuai prinsip syariah.
Prinsip keempat adalah pengembangan usaha yang halal dan produktif. Ekonomi Islam mendorong kegiatan ekonomi yang menghasilkan manfaat nyata, menghindari riba dan penipuan, serta tidak merugikan masyarakat. Dalam konteks ketenagakerjaan, dukungan terhadap UMKM dapat membuka kesempatan kerja sekaligus memperluas kegiatan ekonomi lokal. Pembiayaan syariah yang sesuai akad dapat menjadi salah satu pilihan bagi pelaku usaha, dengan tetap memperhatikan kelayakan bisnis dan risiko yang mungkin terjadi.
Prinsip kelima adalah pemerataan manfaat ekonomi. Pertumbuhan ekonomi seharusnya tidak hanya menguntungkan sebagian kelompok, tetapi juga membuka kesempatan bagi masyarakat luas untuk berpartisipasi dalam kegiatan produktif. Pemerataan tersebut dapat dilakukan melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, penguatan usaha lokal, serta akses pelatihan yang lebih luas. Dengan begitu, masyarakat di berbagai wilayah mempunyai peluang lebih besar untuk memperoleh pekerjaan atau membangun usaha.
Jika dikaitkan dengan maqashid syariah, upaya mengatasi pengangguran juga mendukung perlindungan terhadap jiwa dan harta. Penghasilan yang layak membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar dan menjaga keberlangsungan hidup keluarga. Sementara itu, pengelolaan harta melalui pekerjaan dan usaha yang halal dapat mendukung kesejahteraan tanpa mengandalkan praktik yang merugikan pihak lain.
Dengan demikian, ekonomi Islam menawarkan pendekatan yang tidak hanya menekankan pertumbuhan, tetapi juga keadilan distribusi, tanggung jawab sosial, dan kebermanfaatan kegiatan ekonomi. Pendekatan ini dapat melengkapi kebijakan ketenagakerjaan modern agar penciptaan pekerjaan berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Langkah Strategis untuk Mengurangi Pengangguran
Pertama, pemerintah perlu memperkuat pendidikan dan pelatihan kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar. Lembaga pendidikan dapat bekerja sama dengan perusahaan, koperasi, dan pelaku UMKM untuk menyediakan pelatihan praktis, program magang yang berkualitas, serta pembelajaran keterampilan digital. Program tersebut perlu dievaluasi berdasarkan kemampuan peserta memperoleh pekerjaan atau mengembangkan usaha setelah pelatihan.
Kedua, penciptaan lapangan kerja harus didukung oleh iklim usaha yang sehat. Prosedur perizinan yang jelas, infrastruktur yang memadai, kepastian hukum, dan akses pasar dapat membantu perusahaan mengembangkan kegiatan usahanya. Namun, investasi sebaiknya tidak hanya dinilai dari besarnya modal yang masuk, melainkan juga dari jumlah dan kualitas pekerjaan yang tercipta serta dampaknya terhadap masyarakat sekitar.
Ketiga, UMKM perlu mendapatkan dukungan yang terarah. Dukungan dapat berupa pelatihan pengelolaan keuangan, pendampingan pemasaran digital, akses pasar, peningkatan kualitas produk, dan pembiayaan sesuai kebutuhan. Penguatan UMKM berpotensi menciptakan pekerjaan di daerah sekaligus mengurangi ketergantungan masyarakat pada lowongan dari perusahaan besar.
Keempat, pemerataan pembangunan perlu diperkuat. Pemerintah dapat mendorong pengembangan potensi ekonomi setiap daerah berdasarkan sumber daya dan kebutuhan setempat. Daerah pertanian, misalnya, dapat mengembangkan pengolahan hasil pertanian dan distribusi pangan. Wilayah yang memiliki potensi wisata dapat meningkatkan kualitas layanan dan usaha pendukung pariwisata. Dengan demikian, kesempatan kerja tidak hanya terkonsentrasi di kota besar.
Kelima, lembaga zakat dan lembaga keuangan syariah dapat berkontribusi melalui program pemberdayaan ekonomi yang terukur. Program tersebut dapat mencakup bantuan alat kerja, pelatihan usaha, pendampingan, dan pembiayaan yang sesuai prinsip syariah. Keberhasilannya perlu dinilai berdasarkan keberlanjutan usaha, peningkatan pendapatan penerima, dan kemampuan program membuka kesempatan kerja baru.
Keenam, informasi mengenai lowongan kerja perlu dibuat lebih mudah diakses dan transparan. Pemerintah, lembaga pendidikan, dan perusahaan dapat memperkuat layanan informasi kerja agar pencari kerja mengetahui persyaratan, lokasi, serta keterampilan yang dibutuhkan. Transparansi juga penting untuk mengurangi risiko penipuan berkedok rekrutmen kerja.
Terakhir, program pengurangan pengangguran harus disertai evaluasi berkala. Pemerintah perlu memperhatikan perubahan TPT, jumlah orang yang bekerja, kualitas pekerjaan, tingkat upah, dan persebaran kesempatan kerja. Evaluasi tersebut dapat digunakan untuk menentukan program yang efektif dan memperbaiki kebijakan yang belum memberikan hasil sesuai harapan.
Kesimpulan
Pengangguran di Indonesia merupakan persoalan ekonomi yang berkaitan dengan pertumbuhan angkatan kerja, ketersediaan lapangan pekerjaan, kesesuaian keterampilan, perkembangan teknologi, dan pemerataan pembangunan. Data BPS menunjukkan bahwa TPT Indonesia turun dari 4,91 persen pada Agustus 2024 menjadi 4,76 persen pada Februari 2025, kemudian tercatat sebesar 4,85 persen pada Agustus 2025. Perubahan ini menunjukkan bahwa tantangan ketenagakerjaan masih perlu ditangani secara berkelanjutan.
Dampak pengangguran tidak hanya dirasakan oleh individu, tetapi juga oleh keluarga dan perekonomian secara luas. Berkurangnya pendapatan dapat meningkatkan risiko kemiskinan, melemahkan daya beli, dan membuat kemampuan produktif masyarakat belum dimanfaatkan secara optimal. Oleh karena itu, solusi pengangguran harus mencakup penciptaan lapangan kerja, peningkatan keterampilan, penguatan UMKM, dan pemerataan kesempatan ekonomi.
Dalam perspektif ekonomi Islam, penyelesaian pengangguran perlu berlandaskan keadilan, kejujuran, tanggung jawab, kepedulian sosial, dan kegiatan usaha yang halal. Instrumen seperti zakat produktif dan pembiayaan syariah dapat mendukung pemberdayaan ekonomi apabila dikelola secara tepat dan bertanggung jawab. Pada akhirnya, keberhasilan mengatasi pengangguran bukan hanya ditentukan oleh penurunan angka statistik, melainkan juga oleh kemampuan masyarakat memperoleh pekerjaan yang layak, meningkatkan kesejahteraan, dan berpartisipasi secara adil dalam pembangunan ekonomi Indonesia.

