Kumparan Logo
Konten Media Partner

1 Pelaku Cemburu Pacarnya Direbut, Remaja di Makassar Dipanah

SULBAR KINIverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi busur panah. Foto: Dok. Polda Sulsel
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi busur panah. Foto: Dok. Polda Sulsel

Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar menangkap pelaku penganiayaan yang menggunakan anak panah busur terhadap korban bernama Ogi.

Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando mengatakan peristiwa itu terjadi saat korban pulang sekolah pada Selasa (9/8/2022). Korban terkena busur panah di punggung kiri yang dilakukan pelaku bersama teman-temannya.

"Dari delapan tersangka, tujuh sudah diamankan, satu masih dalam pengejaran," kata Lando, dalam keterangannya, Sabtu (13/8/2022).

Lando menuturkan, pelaku bersama teman-temannya melakukan penganiayaan terhadap korban dipicu masalah pribadi, bukan antarsekolah.

"Ini murni karena masalah cemburu, pacar dari salah satu pelaku direbut oleh korban," ujarnya.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa anak panah busur serta ketapel pelontar. Para tersangka dikenakan pasal 80 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Lando menegaskan, kondisi Kota Makassar dalam keadaan aman dan kondusif.

"Masyarakat jangan takut untuk beraktivitas namun tetap waspada, apabila ada sesuatu yang membutuhkan bantuan polisi, maka segera hubungi Polsek terdekat oleh karena di setiap Polsek ada nomor telepon yang bisa dihubungi atau di-WA," tandasnya.