10 Tahun Buron, DPO Kasus Korupsi Rp 41 Miliar di Sulbar Ditangkap

Konten Media Partner
20 Juli 2020 17:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kajati Sulbar, Darmawel Aswar, saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan DPO kasus korupsi Rp 41 miliar. Foto: Dok. Kejati Sulbar
zoom-in-whitePerbesar
Kajati Sulbar, Darmawel Aswar, saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan DPO kasus korupsi Rp 41 miliar. Foto: Dok. Kejati Sulbar
ADVERTISEMENT
Setelah buron selama 10 tahun, DPO kasus korupsi di Bank BPD Sulselbar Cabang Mamuju, Abdul Makmur, berhasil ditangkap oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu pada Sabtu malam (18/7).
ADVERTISEMENT
Abdul Makmur merupakan terpidana korupsi tahun 2006-2007 berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2156 K/Pid.Sus/2009 tanggal 18 Februari 2010 dengan amar putusan terpidana dijatuhi hukuman pidana badan selama 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pemberian kredit fiktif di Bank BPD Sulselbar Cabang Mamuju.
Abdul Makmur divonis bersalah atas proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum (PU) dengan modus mengambil pinjaman uang kredit di Bank BPD Sulselbar hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 41 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar, Darmawel Aswar, mengatakan terpidana Abdul Makmur ditangkap tim Kejari Pasangkayu setelah persembunyiannya berhasil diendus di Kecamatan Sarudu, Pasangkayu.
"Abdul Makmur ditangkap Tim Kejaksaan Negeri Pasangkayu pada malam hari setelah persembunyiannya berhasil diendus oleh intel kejaksaan bersama kepolisian pada Sabtu malam pukul 23.00 WITA tanpa ada perlawanan," kata Darmawel, Senin (20/7).
ADVERTISEMENT
Menurutnya, setelah dilakukan penyerahan dari Kejari Pasangkayu ke Kejari Mamuju, terpidana langsung dijebloskan ke Rutan Mamuju untuk menjalani masa hukuman selama 4 tahun 6 bulan.
Sebelumnya, tersangka lainnya Alam Bahari sudah diamankan oleh tim Kejaksaan Negeri Mamuju pada awal tahun 2018 lalu. Dalam putusannya, Alam Bahari divonis selama lima tahun penjara, denda Rp 200 juta dan subsider empat bulan kurungan.
Terpidana juga dibebankan uang pengganti kerugian negara Rp 550 juta atas kerugian negara mencapai Rp 41 miliar.