Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten Media Partner
11 Tahun Buron, DPO Kasus Korupsi 41 M di Bank Sulselbar Ditangkap di Rumahnya
18 Maret 2021 11:15 WIB
Diperbarui 14 April 2021 12:44 WIB
ADVERTISEMENT
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat kembali menangkap satu terpidana dalam kasus korupsi dana kredit modal kerja di Bank BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu.
ADVERTISEMENT
Terpidana JS yang sempat buron selama 11 tahun ditangkap di rumahnya di Desa Benggaulu, Kecamatan Dapurang, Kabupaten Pasangkayu pada Rabu (17/3).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Johny Manurung, mengatakan JS merupakan tangkapan ke-11 dari 15 orang yang masuk dalam DPO Kejati Sulbar. JS sudah lama menjadi buruan tim Tabur Kejati Sulbar selama 11 tahun.
"JS ini buronan selama 11 tahun," kata Johny Manurung.
Menurut dia, JS termasuk buronan yang lihai dan selalu berhasil lolos dalam pantauan tim Tabur. Dia ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
"Buronan terpidana JS sudah lama dicari dan buruan oleh tim Tabur Kejati Sulbar sejak bulan Maret 2020, namun selalu berhasil meloloskan diri, mulai dari Kabupaten Mamuju, ke Kabupaten Polman, Kabupaten Pasangkayu selalu berhasil meloloskan diri dan tim Tabur sukses membekuk terpidana JS di rumahnya tanpa ada perlawanan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
JS merupakan terpidana dalam kasus korupsi kredit modal kerja di Bank BPD Cabang Sulselbar di Kabupaten Pasangkayu dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 41 miliar berdasarkan putusan MA nomor 1556.K/Pidsus/2010 tanggal 4 Oktober 2011.
JS dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara dan uang pengganti Rp 150 juta, subsidair 1 bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tidak ada ruang yang kami berikan, dan tidak ada tempat bersembunyi bagi mereka. Semua kami akan sikat dan berharap bagi yang belum ditangkap lebih baik menyerahkan diri sebelum didatangi tim Tabur Kejati Sulbar," pungkas Johny.
ADVERTISEMENT