11 Tahun Buron, DPO Kasus Korupsi Bank Sulselbar Rp 41 M Sempat Berganti Nama

Konten Media Partner
20 Mei 2021 14:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus korupsi kredit fiktif di Bank Sulselbar cabang Pasangkayu, Ani, saat ditangkap Tim Tabur Kejati Sulbar. Foto: Dok. Kejati Sulbar
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus korupsi kredit fiktif di Bank Sulselbar cabang Pasangkayu, Ani, saat ditangkap Tim Tabur Kejati Sulbar. Foto: Dok. Kejati Sulbar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satu per satu buronan kasus korupsi kredit fiktif di Bank Sulselbar cabang Pasangkayu pada tahun 2006 dengan nilai kerugian negara Rp 41 miliar berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulawesi Barat.
ADVERTISEMENT
Yang terbaru, tim Kejati Sulbar berhasil menangkap terpidana Ani yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan buron selama 11 tahun pada Selasa (18/5/2021).
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sulbar, Irvan Samosir, mengatakan, penangkapan terpidana tersebut setelah pihaknya melakukan pengintaian di Makassar, Sulawesi Selatan. Untuk mengelabui petugas, terpidana sempat berganti nama di KTP-nya.
"Terpidana Ani telah mengganti nama menjadi Herawati Aseng di KTP-nya," kata Irvan.
Dia menjelaskan, terpidana Ani berhasil ditangkap di rumah dinas salah satu pegawai Lapas Kalukku. Dia selanjutnya di bawah ke Kejati Sulbar untuk diserahkan ke Kejati Mamuju dan menjalani penahanan di lapas perempuan di Kalukku.
Dalam kasus ini, Ani bersama terpidana lainnya berperan mengajukan kredit fiktif di Bank Sulselbar cabang Pasangkayu tahun 2006. Ani sempat menjalani penjara selama 8 bulan, namun berhasil kabur.
ADVERTISEMENT
"Terpidana Ani telah menerima putusan hukuman penjara 6 tahun, uang pengganti Rp 5,8 miliar subsidair 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta," pungkasnya.