Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten Media Partner
11 Tahun Buron, DPO Kasus Korupsi Rp 41 Miliar Bank Sulselbar Ditangkap
18 Mei 2021 18:41 WIB
ADVERTISEMENT
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat kembali menangkap satu orang terpidana kasus korupsi kredit fiktif Rp 41 miliar di Bank Sulselbar cabang Pasangkayu bernama Ani.
ADVERTISEMENT
Ani diketahui menjadi DPO selama 11 tahun. Dia ditangkap setelah Tim Tabur Kejati Sulbar mengintainya di Makassar selama seminggu hingga kemudian Ani menyerahkan diri.
"Kami tim tabur yang dipimpin langsung bapak Kajati Sulbar Johny Manurung langsung mengamankan di sebuah rumah dinas pegawai Lapas daerah Kalukku. Kami bawa ke sini dan akan kami serahkan ke Kejaksaan Mamuju, selanjutnya ditahan di lapas perempuan di Kalukku," kata Asintel Kejati Sulbar, Irvan Samosir, Selasa (18/5/2021).
Menurutnya, terpidana Ani telah menerima putusan hukuman penjara 6 tahun, uang pengganti Rp 5,8 miliar subsidair 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Sebelumnya, terpidana Ani telah menjalani penjara selama 8 bulan namun berhasil kabur. Dalam kasus ini, dia bersama-sama terpidana lainnya berperan mengajukan kredit fiktif di Bank Sulselbar cabang Pasangkayu tahun 2006.
ADVERTISEMENT
"Untuk mengelabui petugas, terpidana Ani telah mengganti nama menjadi Herawati Aseng di KTP-nya," pungkas Irvan.