2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk, 1 Orang Dilumpuhkan saat Mencoba Kabur

Konten Media Partner
18 April 2021 8:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Press release penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkoba oleh BNN Kabupaten Polewali Mandar. Foto: Dok. BNNP Sulbar
zoom-in-whitePerbesar
Press release penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkoba oleh BNN Kabupaten Polewali Mandar. Foto: Dok. BNNP Sulbar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba, masing-masing SN dan SBD. Satu di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur saat mencoba melarikan diri.
ADVERTISEMENT
Kepala BNN Provinsi Sulawesi Barat, Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto, mengatakan kedua pelaku ditangkap di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di depan Kantor UPPKB Jembatan Timbang Paku, Kecamatan Binuang, Polman, Kamis (15/4/2021) dini hari.
"Berawal saat Tim Pemberantasan BNNK Polman bersama dengan personel Sat Lantas Polres Polman melakukan pemeriksaan terhadap salah satu kendaraan dengan nomor polisi DC 1493 CY yang dicurigai lantaran salah satu penumpangnya merupakan seorang resedivis dan baru saja bebas dari Rutan Kelas III Mamasa. Saat ini dia masih menjalani wajib lapor di Bapas Polman," kata Sumirat, melalui rilisnya, Sabtu (17/4/2021).
"Pada saat dilakukan razia dan pencegatan, dua orang di mobil tersebut sempat mencoba menerobos petugas, namun berhasil dihentikan berkat kesigapan Tim Berantas BNNK Polewali Polman bersama Sat Lantas Polman, dan setelah dilakukan penggeledahan, di bawah jok tempat duduk penumpang depan ditemukan dua plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, petugas kembali menemukan 5 saset plastik bening yang diduga berisi narkoba jenis sabu di termos air berwarna biru.
"Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan secara mendalam, ditemukan lagi lima plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu disimpan berkamuflase dalam termos air berwarna biru," ungkap Sumirat.
Menurutnya, saat akan dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar narkotika lainnya, tersangka berinisial SN sempat mencoba melarikan diri setelah mengelabui petugas dengan meminta dibelikan air mineral.
"Pada saat tersangka SN berupaya melarikan diri, petugas Tim Pemberantasan BNNK Polman memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali. Namun tersangka SN tidak menghiraukan sehingga saat itu juga dilumpuhkan dengan memberikan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka," terang dia.
ADVERTISEMENT
Kedua tersangka kini diamankan di kantor BNNK Polman. Dalam penangkapan tersebut, Tim Pemberantasan BNNK Polman juga mengamankan barang bukti berupa 7 plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu, dua ponsel, satu termos air berwarna biru, dan satu unit kendaraan roda empat.
Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.