6 Bulan ADD Belum Dibayarkan, Sejumlah Kepala Desa di Mamasa Mengadu ke DPRD

Konten Media Partner
14 Juli 2021 19:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah kepala desa di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, menyampaikan aspirasi di DPRD Mamasa. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kepala desa di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, menyampaikan aspirasi di DPRD Mamasa. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Puluhan perwakilan kepala desa (kades) beserta perangkat desa di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, mendatangi gedung DPRD setempat, Rabu (14/7/2021). Kedatangan sejumlah kepala desa tersebut terkait Alokasi Dana Desa (ADD) yang belum dibayarkan hingga Juli 2021.
ADVERTISEMENT
"Akibat belum adanya pencairan ADD, penghasilan tetap (Siltap) dan tunjangan kepala desa beserta aparat juga belum dibayarkan sejak bulan Januari. Ini sangat menyulitkan kami yang ada di desa," kata Kepala Desa Tondok Bakaru, Matheus Daniel Deansaratu.
Kedatangan perwakilan kepala desa yang menamakan diri Forum Solidaritas Desa Kabupaten Mamasa ini diterima sejumlah anggota DPRD Mamasa serta pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMD) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mamasa.
Dalam penyampaian aspirasi itu, sejumlah poin dihasilkan dan menjadi kesepakatan. Salah satunya adalah pembayaran ADD ke desa-desa yang akan dilakukan pada awal bulan Agustus setelah Pemkab Mamasa menerima transferan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat.
"Hal lain yang disepakati bahwa mulai tahun depan, tahun 2022 akan diusahakan pembayaran siltap dan tunjangan akan dilakukan setiap bulannya," ujar Matheus.
ADVERTISEMENT
Poin lain yang disepakati yaitu sumber pendapatan daerah dari sektor hasil pajak dan retribusi daerah nantinya akan dialokasikan ke desa melalui bagi hasil. Untuk mencapai setiap target pencairan sesuai dengan waktu yang ditetapkan, maka pemerintah desa juga diharapkan mampu menyelesaikan administrasi tepat waktu.
"Kami berharap teman-teman di desa yang selama ini mengalami keterlambatan supaya lebih tertib dan disiplin mengikuti proses dan aturan yang sudah diatur," pintanya.
Wakil Ketua II DPRD Mamasa, Juan Gayang Pongtiku, yang memimpin jalannya penerimaaan aspirasi mengatakan setelah dilakukan pertemuan diperoleh beberapa kesepakatan bersama.
"Yang pertama Siltap dan tunjangan akan dibayarkab setiap bulan. Kedua, penetapan pagu anggaran paling lambat 31 Desember," kata Juan.
Poin ketiga yang menjadi kesepakatan bahwa dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), utamanya yang menyangkut keuangan desa agar Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesi (Apdesi) agar dilibatkan.
ADVERTISEMENT
Ia menegaskan pihaknya akan mengawal hasil keputusan yang telah disepakati bersama.
"Tadi yang hadir hampir semua fraksi DPRD Mamasa hadir dan mendukung hasil kesepakatan ini," tegasnya.