Konten Media Partner

7 Kontraktor di Sulbar Di-blacklist LKPP RI Selama Setahun

4 Agustus 2022 13:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Bidang LPSE, Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) UKPBJ Sulbar, Iriani Fachri. Foto: Saharuddin Nasrun/SulbarKini
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Bidang LPSE, Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) UKPBJ Sulbar, Iriani Fachri. Foto: Saharuddin Nasrun/SulbarKini
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebanyak 7 kontraktor di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mendapat sanksi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI).
ADVERTISEMENT
Masing-masing CV Sultan Batara, PT Bintang Tholaling, PT Ardan Matra Pratama, CV Harapan Baru, CV Abadi Selalu, PT Sinar Wattang Polewali, dan CV Delara Karya.
Sanksi yang diberikan berupa blacklist atau masuk dalam daftar hitam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) selama setahun, dimulai dari tahun 2022 hingga 2023 mendatang.
Kepala Bidang LPSE, Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) UKPBJ Sulbar, Iriani Fachri menjelaskan, sanksi itu diberikan berdasarkan Peraturan LKPP RI Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah.
Iriani menyebut, ke-7 penyedia itu tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"By data, semua penyedia memiliki jenis pelanggaran yang sama. Penyedia dinilai tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kesepakatan," kata Iriani di ruang kerjanya, Kamis siang (4/8/2022)
ADVERTISEMENT
Ia mengurai, paket pekerjaan yang tak sesuai itu berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pasangkayu, Dinas Perikanan dan Kelautan Sulbar, dan Dinas Perpustakaan Sulbar.
"Satu lagi berada di Sulteng, kantor Pengawasan dan Pelayanan BC Morowali milik Kementerian Keuangan," ungkapnya.
Selama hukuman berjalan, kata Iriani, para penyedia itu dilarang mengikuti tender atau lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Karena ketika ingin ikut lelang, mereka akan ditolak secara otomatis oleh sistem," tandas Iriani.