732 Narapidana di Sulbar Terima Remisi, 1 Orang di Rutan Pasangkayu Bebas

Konten Media Partner
17 Agustus 2022 13:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyerahan remisi di Rutan Mamuju bertepatan dengan peringatan HUT ke-77 RI. Foto: Saharuddin Nasrun/SulbarKini
zoom-in-whitePerbesar
Penyerahan remisi di Rutan Mamuju bertepatan dengan peringatan HUT ke-77 RI. Foto: Saharuddin Nasrun/SulbarKini
ADVERTISEMENT
Sebanyak 732 warga binaan atau narapidana di Sulawesi Barat (Sulbar) mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan bertepatan dengan peringatan HUT ke-77 RI, Rabu (17/8/2022).
ADVERTISEMENT
"Pemberian remisi kepada narapidana adalah bagian dari perwujudan tujuan sistem pemasyarakatan," ungkap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faizol Ali, di sela-sela penyerahan remisi di Rutan Mamuju.
"Bukan hanya sekadar pemenuhan hak oleh negara kepada narapidana, tetapi juga apresiasi kepada mereka yang telah melewati ujian panjang pemidanaan dengan perbaikan kualitas pribadi dan mental serta berkelakuan baik selama masa pembinaan," sambungnya.
Menurut Faizol Ali, syarat pemberian remisi ke narapidana di antaranya telah menjalani 6 bulan masa pidana serta berkelakuan baik. Dari 732 narapidana yang menerima remisi, 1 di antaranya dari Rutan Kelas IIB Pasangkayu dinyatakan bebas.
"Jumlah narapidana dan tahanan yang menghuni 7 lapas, LPKA, dan rutan di wilayah Sulawesi Barat sebanyak 1.330 orang, dan yang memperoleh remisi umum sebanyak 732 orang. Satu orang dari Rutan Kelas IIB Pasangkayu dinyatakan bebas," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Penyerahan remisi untuk narapida di Rutan Mamuju diserahkan langsung Penjabat Gubernur Sulawesi Barat Akmal Malik bersama Ketua DPRD Sulawesi Barat Sitti Suraidah Suhardi dan Kakanwil Kemenkumham Sulbar Faizol Ali.