Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Ada Pengembalian Keuangan Daerah Rp 9,9 M, BPK Sulbar: Jangan Lagi Mainkan APBD
1 Juli 2021 21:04 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 13:52 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan Kepala Subauditoriat BPK Sulbar, Ali Wardana, saat menggelar media workshop di Mamuju, Kamis (1/7/2021).
"Kita harapakan itu korelasinya untuk kesejahteraan masyarakat, bukan semata-mata untuk perbaikan dan pengelolaan keuangan saja. WTP bukan berarti Anda berleha-leha, tetapi bagaimana hubungan dengan korelasi kesejahteraan masyarakat," kata Ali.
Menurut dia, BPK telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020 pada semester 1 tahun 2021 di tingkat provinsi dan kabupaten.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK Sulbar menerima pengembalian keuangan ke kas daerah yang dianggap tidak sesuai dalam ketaatan dan kepatuhan sesuai perundang-undangan.
"Alhamdulillah sebelum LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) kemarin terbit, di LKPD 2020 lebih kurang Rp 9,9 miliar sudah kita kembalikan ke kas daerah sehingga kita harapkan tidak berpengaruh penyajian-penyajian laporan keuangan baik di provinsi maupun di kabupaten di Sulbar," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Ali berharap jumlah pengembalian keuangan ke depannya semakin mengecil dan pengelolaan keuangan daerah lebih disiplin.
"Harapan kami, jangan bermain-main lagi dengan pengeluaran dan penggunaan APBD, gunakanlah sesuai dengan ketepatan jumlah, waktu, belanja sesuai dengan ketentuan, transparan dan akuntabel. Kita harapkan itu selalu korelasinya ke kesejahteraan masyarakat, bukan semata-mata hanya perbaikan dan pengelolaan keuangan," paparnya.