Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Ajakan Mesum Ditolak, Pemuda di Toraja Sebar Video Porno Korban dengan Pacarnya
22 Januari 2022 21:37 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kepolisian Resor (Polres) Tana Toraja, Sulawesi Selatan, menangkap seorang remaja berinisial YP (22) karena telah menyebarkan video mesum yang sempat viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
Kapolres Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi, mengatakan bahwa pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan berdasarkan barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk merekam aksi mesum di kawasan wisata Kondoran di Kecamatan Mengkendek pada Senin (10/1/2022).
"Jadi setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh unit Reskrim, akhirnya ditemukan bukti yang cukup dan YP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video pornografi dengan ancaman hukum maksimal 6 tahun penjara atau denda sebesar Rp 1 miliar," jelas Juara, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (22/1/2021).
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Syamsu Rijal, mengatakan modus pelaku merekam video mesum korban karena ingin melakukan pemerasan. Selain itu, pelaku juga meminta korban untuk melayani dengan dalih video mesum tersebut tidak disebarkan.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa modus pelaku memang sengaja merekam video tersebut dan setelah itu mengancam korban dengan meminta uang minimal RP 1,5 juta sampai batas esok harinya," ungkap Syamsu.
"Jika tidak dapat terpenuhi maka video tersebut akan disebar ke media sosial. Korban tidak memenuhi permintaan pelaku, selanjutnya pelaku meminta untuk dilayani namun korban menolak sehingga pelaku menyebar video ke media sosial. Olehnya itu kami menyimpulkan bahwa ada unsur pemerasan," tambahnya.
Adapun kedua pelaku mesum dalam video viral tersebut juga telah ditangani Polres Tana Toraja. Keduanya masih di bawah umur sehingga proses hukum melalui peradilan anak.