Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Aktivis Dakwah soal Ortu Cungkil Mata Anak di Gowa: Seperti di Zaman Jahiliyah
6 September 2021 11:32 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Aksi kekerasan fisik terhadap seorang bocah perempuan berinisial AP (6) di Kabupaten Gowa , Sulawesi Selatan, yang dilakukan orang tuanya dibantu paman dan kakeknya mendapat kecaman berbagai pihak.
ADVERTISEMENT
Aksi di luar nalar itu dilakukan orang tua korban diduga karena pesugihan dan halusinasi yang membuat para pelaku berusaha mencungkil mata kanan anak malang tersebut.
Aktivis dakwah dan akademisi di Makassar, Dr. Abdul Wahid MA, mengibaratkan hal tersebut seperti di zaman jahiliyah ketika orang-orang Arab pra-Islam tega membunuh dan mengubur hidup-hidup anak perempuannya karena dianggap pembawa sial dan masalah di masa mendatang.
"Sejarah mencatat kejadian yang hampir serupa pernah terjadi pada masyarakat Arab Jahiliyah empat belas abad silam ketika awal Islam hadir di Makkah, di mana masyarakat Arab Jahiliyah membunuh dan mengubur hidup-hidup anak perempuan yang baru lahir karena dianggap anak perempuan sebagai pembawa sial dan masalah di masa mendatang," jelas Wahid.
Menurut dia, tindakan sepasang orang tua di Gowa tersebut merupakan perbuatan kejam dan sadis yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan budaya.
ADVERTISEMENT
"Keberadaan anak seharusnya dipahami sebagai titipan dan amanah dari Allah yang wajib dijaga dan dididik dengan sebaik-baiknya agar ke depan dapat menjadi pelanjut keluarga dan kepemimpinan bangsa," ujarnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus upaya pencungkilan mata anak perempuan berinisial AP (6) yang terjadi di Lingkungan Lembang Panai, Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Rabu (1/9/2021).
Kakek dan paman AP masing-masing berinisial BA (70) dan US (44) ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan gelar perkara dan dilakukan penahanan di Mapolres Gowa.
"Kakek dan paman korban telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gowa," ungkap Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E. Zulpan, dalam keterangannya ke wartawan, Minggu (5/9/2021).
ADVERTISEMENT
Zulpan menambahkan, terduga pelaku lainnya yang merupakan orang tua korban yakni TAU (47) dan HAS (43) masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di RSJ Dadi Makassar.
"Orang tua korban telah diobservasi ke RSJ Dadi Makassar untuk memeriksa kejiwaan, hasil masih ditunggu," tandasnya.