Kumparan Logo
Konten Media Partner

Alasan Sakit, 1 Anggota DPRD Sulbar yang Jadi Tersangka Korupsi Belum Diperiksa

SULBAR KINIverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kejaksaan Negeri Mamuju saat menggelar jumpa pers. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kejaksaan Negeri Mamuju saat menggelar jumpa pers. Foto: Dok. Istimewa

Satu orang anggota DPRD Sulawesi Barat berinisial S ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Mamuju.

S menjadi tersangka bersama mantan Kepala Dinas Kehutanan Sulbar, F, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit rehabilitasi hutan dan lahan multifungsi Dinas Kehutanan Sulawesi Barat dengan nilai kerugian negara Rp 1,1 miliar.

Kendati sudah ditetapkan tersangka, Kejari Mamuju belum melakukan penahanan terhadap keduanya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mamuju Andy Nugraha Triwantoro mengatakan bahwa kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan jaksa penyidik.

"Hari ini sementara berlangsung pemeriksaan F sebagai tersangka. Agenda pemeriksaannya mulai dari pukul 11.00 sampai 19.00 WITA," kata Andy kepada Sulbar Kini, Rabu (26/10/2022).

Sementara tersangka S, lanjut dia, belum memenuhi panggilan pemeriksaan dari Kejari Mamuju dengan alasan sakit.

"S belum diperiksa karena sakit. Akan diagendakan pemeriksaan lagi, tapi sejauh ini belum tahu kapan," ujarnya.

Dalam kasus ini, nilai kerugian negara sekitar Rp 1,1 miliar melalui anggaran Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat tahun 2019.