Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Arahan Kapolda Sulbar ke Seluruh Jajaran: Hindari Gaya Hidup Glamor
20 Oktober 2022 20:19 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Barat Irjen Pol Verdianto Iskandar Bitticaca memberikan pengarahan kepada seluruh pejabat utama, para kapolres, serta perwira jajaran Polda Sulbar secara virtual, Kamis (20/10/2022).
ADVERTISEMENT
Melalui arahannya, Kapolda menyampaikan sejumlah pesan Presiden Joko Widodo saat pertemuan dengan pejabat utama Polri dan jajaran Kapolda dan Kapolres di Istana Negara pada Jumat (14/10).
"Agar gaya hidup glamor bagi anggota Polri dan keluarga dihindari, bahkan ditekan agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial. Hati-hati dan sadar akan kamera serta penggunaan (media) sosial yang dapat menurunkan citra Polri," kata Verdianto kepada jajaran Polda Sulbar.
"Bapak Presiden sangat mengharapkan kembalinya kepercayaan masyarakat terhadap Polri, untuk itu kembalikan kepercayaaan masyarakat sesuai tupoksi kita dengan berikan pelayanan dengan baik sampai hal-hal yang terkecil," imbuh Kapolda Sulbar tersebut dalam keterangan tertulisnya.
Verdianto juga mengingatkan personel kepolisian tidak terlibat dalam politik praktis dengan bergandengan tangan dengan TNI serta bekerja sama pemerintah daerah dalam mengatasi permasalahan pangan.
ADVERTISEMENT
"Mari samakan visi Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayanan masyarakat. Penegakan hukum jangan sampai dianggap lemah, terutama judi online, narkoba. Apabila terjadi peristiwa agar cepat ditanggapi dengan memanfaatkan media agar tidak membias dengan menggunakan bahasa yang santun," ujarnya.
Mengakhiri arahannya, Verdianto berpesan agar atensi Presiden Joko Widodo diteruskan ke anggota keluarga untuk dilaksanakan.
"Saya berharap kita semua bisa melaksanakan dengan baik dan semoga Tuhan yang Maha Esa akan melindungi kita semua," pungkasnya. []
Live Update
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus presidential threshold 20 persen dalam sidang uji materi terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kamis (2/1). Semua partai politik kini bisa mengajukan capres-cawapresnya sendiri.
Updated 2 Januari 2025, 20:40 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini