Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten Media Partner
Bandara Tampa Padang Mamuju Layani Penerbangan Komersial Mulai 1 Juli 2020
25 Juni 2020 9:05 WIB
ADVERTISEMENT
Memasuki masa new normal, transportasi darat, udara, dan laut di wilayah Provinsi Sulawesi Barat kembali dibuka secara bertahap. Hal ini merujuk pada surat edaran Gubernur Sulbar nomor 19 tahun 2020 tentang pengaturan penggunaan transportasi darat, laut, dan udara pada masa adaptasi kebiasaan baru untuk pencegahan COVID-19 tertanggal 22 Juni 2020.
ADVERTISEMENT
Kepala Bandara Tampa Padang Mamuju, Juli Mujiono, mengatakan pihaknya sudah bersiap untuk membuka kembali layanan penerbangan komersial.
"Rencananya tanggal 1 Juli mendatang mulai dibuka semua penerbangan pesawat," kata Juli, saat dihubungi, Kamis (25/6).
Menurutnya, pembukaan kembali Bandara Tampa Padang Mamuju tetap mengikuti arahan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 berupa penerapan protokol kesehatan yang ketat.
"Pengoperasian kembali bandara dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, di antaranya penggunaan masker, pemeriksaan suhu tubuh, dan jaga jarak bagi penumpang," ujarnya.
Sementara terkait pembukaan jalur transportasi laut, Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Barat Khaeruddin Anas mengatakan pihak pengelola ASDP sudah mulai melakukan penjualan tiket kapal laut pada 22 Juni. Sementara untuk transportasi darat, pihaknya juga sudah memberikan izin penyedia jasa angkutan bus untuk beroperasi.
ADVERTISEMENT
"Kita sudah memberikan izin tiga penyedia jasa angkutan bus untuk melakukan rute regional Mamuju-Makassar (Sulawesi Selatan). Sementara untuk rute Mamuju-Palu (Sulawesi Tengah), angkutan bus belum diizinkan," tuturnya.
Khaeruddin menambahkan, pengoperasian kembali semua moda transportasi tetap mengikuti aturan yang sudah disepakati, yakni pemberlakuan protokol kesehatan serta pengurangan jumlah penumpang.
"Untuk transportasi udara, mereka akan mengurangi 30 persen kuota penumpang, jadi 70 persen saja, sama dengan transportasi darat. Transportasi laut akan ada pengurangan penumpang 50 persen, dari 200 menjadi 100," urainya.
Selain itu, penumpang semua moda transportasi harus menyertakan surat keterangan sehat berupa hasil rapid test nonreaktif.
"Berdasarkan surat edaran, untuk semua moda transportasi, semua penumpang yang datang dan akan berangkat diwajibkan untuk memiliki surat keterangan rapid test nonreaktif," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
***
*kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!
Live Update