Bank Sulselbar Akan Kembalikan Dana Nasabah yang Raib, Total Rp 6 Miliar

Konten Media Partner
30 November 2022 9:11 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bank Sulselbar Cabang Mamuju. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Bank Sulselbar Cabang Mamuju. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) menyatakan akan mengembalikan dana nasabah yang raib pada Kamis (1/12/2022).
ADVERTISEMENT
Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang dilakukan pihak Bank Sulselbar kepada wartawan di Hotel Maleo Mamuju, Selasa (29/11).
Ketua Tim Divisi Audit Internal Bank Sulselbar Muhammad Fadli mengatakan sebanyak 37 nasabah bank tersebut melaporkan kehilangan dana.
Kendati demikian, sebut dia, hanya 31 nasabah yang tercatat dalam pembukuan dan enam lainnya tidak tercatat lantaran oknum pegawai berinisial H tidak melakukan penyetoran ke bank.
Fadli menambahkan, kasus tersebut dikenal dengan sebutan fraud atau tindakan penipuan yang dilakukan oleh satu orang atau lebih untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
"Modus dari inisial H yakni menyalahgunakan wewenang sebagai marketing founding untuk membuat nasabah tertarik," ungkap Fadli.
Dia menambahkan, dari verifikasi yang dilakukan pihak Bank Sulselbar total kerugian 31 nasabah yang tercatat dalam pembukuan mencapai Rp 9 miliar. Sementara 6 nasabah yang tidak tercatat dalam pembukuan sekitar Rp 1,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, Fadli menyatakan bahwa pengembalian dana kepada puluhan nasabah tersebut hanya sebesar Rp 6 miliar setelah dilakukan penyesuaian.
Hal itu lantaran sejumlah nasabah menerima berupa cashback serta ponsel dari oknum berinisial H yang tidak sesuai dengan ketentuan bank.
"Biar adil antara nasabah dan bank, cashback yang diterima dan telah dinikmati para nasabah akan dikurangi dari pengembalian," ujar dia.
Terkait teknis pengembalian dana, nasabah yang dirugikan membawa bukti penyetoran, bukti pernyataan, serta pembayaran yang akan disaksikan oleh aparat penegah hukum.
Dirut Kepatuhan Bank Sulselbar, Dian menambahkan, pihaknya hanya akan mengembalikan dana 37 nasabah yang tercatat dalam pembukuan dengan nilai total Rp 6 miliar.
"Hasil verifikasi 37 nasabah dengan nilai kerugian yang tercatat sebesar Rp 6 miliar. Ada pengaduan nasabah yang tidak tercatat dalam pembukuan bank," sebutnya.
ADVERTISEMENT